Bikin Macet, Aksi Buruh Dikeluhkan Warga

TIGARAKSA-Aksi konvoi kendaraan ribuan buruh yang menolak PP 78 tahun 2015 kembali membuat macet sejumlah ruas jalan. Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tangerang melakukan aksi konvoi menggunakan kendaraan roda dua, dari kawasan Industri Manis, bergerak menuju Puspemkab Tangerang, Kamis (12/11).

“Tadi keluar dari tol Bitung sudah macet. Ya, untuk satu 200 meter ini aja butuh waktu 45 menit,” ujar Rasyid, seorang pengendara. Aksi tersebut kata Rasyid sangat mengganggu pengguna jalan karena membuat macet jalanan.

Akibat aksi ini kata Rasyid, dirinya harus terlambat dua jam untuk sampai ke kantor. “Kalau terus-terusan aksi seperti ini, sangat mengganggu, kalau bisa teman-teman buruh kan bisa mewakilkan saja untuk menyalurkan aspirasinya,” katanya dengan nada kesal. Pantauan di lapangan, para buruh dari berbagai organisasi terlihat kompak dengan aksi mendatangai Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Buruh yang diperkirakan berjumlah sekitar 3000 orang tersebut, meminta pemerintah untuk mervisi ulang kebijakannya terkait upah mereka. Buruh yang maryoritas menggunakan sepeda motor tersebut, datang dari berbagai pabrik yang ada di Kabupaten Tangerang.

Bahkan, aksi buruh yang memblokir jalan menuju Puspemkab Tangerang itu mengakibatkan kemacetan yang panjang
Sementara itu, Ketua SPSI Bojong Iman Sukarsa mengatakan, aksi yang dilakukan buruh merupakan aksi gabungan beberapa serikat yang meminta pemerintah untuk dapat mengabulkan kenaikan UMK sebesar 25% atau sekitar Rp, 3,380 ribu tahun 2016 mendatang. Selain itu, pihaknya juga meminta PP 78 tahun 2015 yang banyak merugikan buruh.

“Sebetulnya kita tadi berharap, kepada Pak Bupati bisa membuat surat kepada pemerintah pusat untuk menolak pp 78 tahun 2015,” aku Imam.

Ia juga meminta, kepada pihak pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang dan Apindo untuk bisa memasukan KHL dan Inflasi dalam bahasan UMK. Dan kenaikan UMK tidak berdasakan PP 78 semata.

“Titik terakhir Pak Bupati untuk merekomendasikan upah itu sekitar tanggal 18-19 November mendatang, untuk disampaikan ke Gubernur. Makanya, kita mendesak untuk Pak Bupati bisa menyetujui UMK yang diminta buruh,” kata Imam. Terkait keluhan masyarakat terhjadap aksi buruh yang membuat macet jalan, Imam mengakui, aksi yang dilakukannya merupakan sebuah pilihan yang tidak lagi bisa dihindarkan.

Ia sendiri mengaku, tidak ingin buruh melakukan aksi tersebut, bila pemerintah dan pengusaha bisa membuat kehidupan buruh layak dengan kondisi kebutuhan yang terus meningkat ini. “Sebetulnya kami tidak menghendaki aksi unjukrasa. Karena kami telah melakukan audensi dengan pemerintah, namun hingga saat ini tidak ada angka kepastian untuk buruh,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema mengaku, pihaknya menurunkan sekitar 1000 lebih personil, dibantu dengan TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam pengamanan aksi buruh.  “Alhamdulillah, kita lihat buruh di Tangerang sudah sangat faham, dan tidak melakukan aksi anarkis. Kami menghimbau agar para buruh tetap menjaga kondusifitas,” ujarnya. (bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *