Kejari Tigaraksa Musnahkan Narkoba dan 42 Pucuk Senjata Api

TIGARAKSA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa memusnahkan barang bukti berupa narkoba dan senjata api. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut untuk sejumlah kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari Tigaraksa, Firdaus, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto, perwakilan Pengadilan Negeri Tangerang dan Rutan Jambe Tigaraksa.  Firdaus menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut untuk kasus-kasus bulan Februari hingga Desember adalah 250 perkara yang ditangani dan yang telah memiliki hukuman tetap dimusnahkan oleh kejaksaan.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 42 Senjata api, senjata tajam, narkotika jenis sabu 200 gram, daun ganja kering 3 kg dan yang lainnya,” kata Firdaus, di halaman kantor Kejari Tigaraksa, Rabu (16/12/2015). Diakui Firdaus, Indonesia masuk kategori darurat narkoba seperti yang dikatakan Presiden Republik Indonesia.

Untuk itu kata dia, perang terhadap narkoba harus terus dilakuka. Sebab akibat barang haram tersebut kata Firdaus, selain merusak pengguna sendiri, juga akan mengakibatkan generasi muda bangsa akan hancur.

“Akibat narkoba sangat luar biasa, apabila sudah merasakan barang terlarang itu, akan mempengaruhi otak, kesehatan tubuh dan ketergantungan. Karena begitu sekali memakai tidak bisa lepas oleh pengaruhnya yang akan mengakibatkan kecanduan,” tandasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *