Airin-Benyamin Kembali Pimpin Tangsel

SERPONG-Pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ditetapkan sebagai Walikota-Wakil Walikota Tangerang Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangsel, Jumat (22/1/2016).

Penetapan ini dilakukan, sehari setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan dari pasangan calon walikota Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri.

Rapat pleno penetapan yang digelar di Damai Indah Golf Pondok BSD Serpong tersebut tidak dihadiri pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri.

Ketua KPUD Tangsel M. Subhan menjelaskan, dalam pleno terbuka, pihaknya menetapkan pasangan nomor urut 3 yakni Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. SK penetapan KPUD Tangsel bernomor SK 02/kpts/kpu-kotaTangsel-015.436901/I/2016.

“SK penetapan ini akan kami kirimkan ke KPU Provinsi Banten dan selanjutnya tinggal menunggu pelantikan,” jelasnya. Dalam pleno, KPUD Tangsel menetapkan bahwa pasangan Airin-Benyamin dalam Pilkada lalu meraih suara 305.322 suara (59,62 persen) dari jumlah suara sah. Terkait dengan pelantikan pasangan tersebut, pihak KPUD akan menunggu keputusan dari Kemendagri.

Sebelumnya, pasangan Airin dalam Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan rasa syukurnya atas keluarnya putusan MK, Kamis (21/1/2016) lalu. Menurut Bang Ben-sapaan akrabnya, dengan keputusan tersebut membuktikan bahwa proses pelaksanaan Pilkada Tangsel yang dijalankan KPUD Tangsel telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Di sisi lain, hal ini juga membuktikan bahwa selama berkompetisi dalam Pilkada, saya dengan Ibu Airin Rachmi Diany telah mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak ada yang kami langgar,” ujar Bang Ben
Di sisi lain, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari warga Tangsel.

Untuk itu, ke depan, pihaknya ingin seluruh elemen masyarakat bersama-sama terlibat dalam proses pembangunan yang dilakukan Pemkot Tangsel. Anggota KPUD Tangsel Syam’ani menyatakan, setiap pasangan calon memang punya hak melakukan gugatan atas keberatan terhadap hasil Pilkada.

“Kami selaku komisioner sangat menghormati dan menghargai hal tersebut,” ujarnya. Atas hasil gugatan yang telah diputuskan oleh MK, Syam’ani meminta agar semua pihak dapat menerimanya dan menjalankannya. Sebab, putusan MK ini sifatnya final dan mengikat. “Mari kita semua menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh MK,” ujarnya. (abr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *