Pemkab Tangerang dan Warga Dadap Sepakat Tunggu Hasil Rekomendasi Ombudsman

JAKARTA-Pemerintah Kabupaten Tangerang dan warga kembali melakukan mediasi terkait rencana penataan pemukiman di Dadap Kecamatan Kosambi, Kamis (2/6/2016). Hadir dalam pertemuan tersebut Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, Pemkab Tangerang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad bersama belasan warga.

“Bahwa penataan untuk warga juga perbedaanya terjadi pada teknis penataanya. Pemkab punya pra-masterplan, yang nanti diputuskan bersama warga. Itu dijelaskan tadi sifatnya perombakan penataan, tata letak dan sebagainya,” kata Ahmad Alamsyah di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Untuk itu, setelah mendengar dua pihak yang duduk bersama, langkah Ombudsman selanjutnya ialah menyusun rekomendasi. Menurutnya, apa yang dikerjakan Ombudsman sesuai amanat Undang-Undang.

“Itu yang saya suka bilang, pahit untuk semua pihak, apa boleh buat UU memerintahkan kami seperti itu, saya cuma melaksanakan UU. Pemkab melaksanakan UU dan warga juga punya hak yang dijamin UU,” katanya. Sementara itu Sekda Tangerang Iskandar Mirsad menyebutkan, pihaknya akan mematuhi rekomendasi Ombudsman.

“Kami ingin membangun lingkungan asri, sehat dan cukup baik untuk warga. Kalau hanya ganti dinding, nanti ada yang iri. Sementara itu proses dua minggu ini kami patuhi,” katanya. Iskandar menjelaskan, dalam pra-masterplan yang telah dibuat Pemerintah Tangerang, bekerjasama dengan sejumlah lembaga dan kementerian bakal dilakukan pengembangan dan juga penataan lingkungan.

“Kami paparkan pra-masterplan mereka (warga dan Ombudsman) juga memberikan masukan. Kami sudah MoU dengan bandara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal pembangunan rusunawa dan penataan lingkungan, semua dijelaskan termasuk dokumen SK Bupati, Perda, semua telah disampaikan,” katanya. Di tempat yang sama Yunita, kuasa hukum warga menyebutkan, masyarakat sejatinya sepakat dengan adanya penataan.
Namun yang menjadi permasalahan katanya adalah standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penataan. Menurutnya, opsi pemindahan jadi solusi terakhir. “Kalau menurut warga, yang kumuh bisa ditingkatkan, masalah metodenya aja penataan itu. Sebisa mungkin tidak ada pemindahan, prosedurnya, pemindahan kalau ngga ada solusi terakhir. Jadi penataan bisa dilakukan,” kata wanita yang juga pengacara publik LBH Jakarta itu.

Kepala Sub Bagian Pemberitaan Dwi Chandra Budiman mengatakan, hal ini merupakan wujud persuasif yang dilakukan oleh Pemda dalam rencana penataan kawasan Dadap. “Semoga Ombudsman dapat menerbitkan rekomendasi tidak terlalu lama agar permasalahan penataan Dadap ini bisa menemukan titik terang,” harap Dwi. (rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *