Soal Dana Desa, Inspektorat Tidak Bisa Mengaudit Secara Khusus

TIGARAKSA-Inspektorat Kabupaten Tangerang tidak bisa melakukan audit secara khusus terhadap penggunaan dana desa. Pasalnya, dana desa bukan murni dibiayai oleh pemerintah daerah. Pemerintah pusat dan provinsi juga andil dalam mensupport dana desa. Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi.

“Audit kinerja tetap kami lakukan, ini  audit secara keseluruhan tidak spesifik mengenai penggunaan dana desa,” kata Dedi, kemarin. Terkait hal tersebut, Kemendagri kata dia tengah menggodok aturan pengawasan dana desa. “Kita tunggu saja aturannya. Mudah-mudahan tidak lama aturan mengenai pengawasan dana desa sudah ada,” terangnya. Nantinya kata dia, pengawasan dana desa juga harus terintegrasi dengan instansi terkait.

Dengan aturan tersebut kata dia, diharapkan nantinya penggunaan dana desa bisa betul-betul digunakan demi kepentingan masyarakat. Tidak lagi ada potensi penyimpangan dana desa. Audit kinerja kata Dedi secara rutin dilakukan oleh inspektorat. Meski begitu tambah dia, tidak semua desa secara serentak dilakukan audit kinerja.

“Teknisnya, dalam setiap kecamatan, hanya 4 desa yang diaudit kinerja,” terangnya. Dedi juga menambahkan, inspektorat menjadi bagian dari Satgas Saber Pungli. Oleh karenanya, Satgas Saber Pungli sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh instan pemerintahan termasuk pemerintahan desa, untuk tidak melakukan pungutan liar. “Simbol-simbol anti pungutan liar juga harus dipasang di masing-masing instansi pemerintahan,” pungkasnya. (asn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *