Dua Konsultan Didakwa Palsukan Faktur Pajak

TIGARAKSA-Dua konsultan pajak masing-masing  BS  (45) dan AP  (35)  didakwa melakukan pemalsuan faktur pajak terhadap  PT.  Bayang Anis dan PT.  Ganani  Indonesia  Petroleum selama kurun waktu 2011-2015.

Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai  Rp 43 miliar lebih. Modus kedua terdakwa adalah dengan menyuruh tiga karyawan kedua perusahaan tersebut masing-masing AMD, TW dan SDC  untuk membuat faktur pajak.

“Namun ketiga karyawan tersebut tidak mengetahui bahwa faktur pajak yang dibuat mereka direkayasa oleh kedua terdakwa,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tigaraksa, Faisol, SH, Selasa (23/5/2017).

Menurut Faisol, akibat perbuatan terdakwa tersebut, potensi  pajak puluhan miliar tersebut tidak  masuk ke kas daerah.  Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 39 a  jo  Pasal  43 ayat (1) UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara  Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan  UU No 16 tahun 2009 tentang Pajak dengan ancaman pidana 5 tahun. (hrd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *