Walikota Tangerang: Buruh dan Pengusaha harus Pahami Aturan Ketenagakerjaan

CIKOKOL-Walikota Tangerang Arief R Wismansyah meminta buruh dan pengusaha untuk memahami aturan ketenagakerjaan. Hal ini menyusul sering terjadi perselisihan antara pengusaha dan juga serikat pekerja yang mengakibatkan timbulnya PHK dan demo besar-besaran. Kondisi ini kata Arief dipicu oleh ketidakpahaman antar keduanya terhadap peraturan perundang-perundangan ketenagakerjaan.

“Kota kita masih bergerak menjadi kota tujuan investasi, ini yang harus kita jaga untuk membuka lapangan pekerjaan. Kita harus bekerja sama membangun keharmonisan antara pekerja dan pemberi kerja serta masyarakat sekitar, maka sangat penting memahami peraturan perundangan,” katan Arief saat membuka Sosialisasi undang-undang ketanagakerjaan, di Aula Sekolah Yuppentek Cikokol, Senin (16/11/2015).

Menurut Arief dengan memahami peraturan, seluruh sengketa dan juga perselisihan yang terjadi diharapkan ke depannya dapat diselesaikan melalui persidangan. Menurutnya, dalam proses persidangan akan terdapat pembelajaran hukum baik kepada pengusaha juga kepada serikat pekerja. “Contohnya, ketika pengusaha digugat terkait kesejahteraan kemudian kalah (dalam persidangan), tentu itu menjadi catatan tersendiri bagi pengusaha tersebut, bahwa kesejahteraan pekerja dilindungi secara hukum, begitupun sebaliknya pekerja berkewajiban untuk memberikan kinerja terbaik,” jelasnya.

Hingga saat ini tambah Arief, sudah 21000 orang buruh mengalami PHK. Salah satu penyebab PHK menurut Arief karena adanya komunikasi yang buruk di antara pengusaha dan pekerja. “Ada miss di antara keduanya, terkait kesejahteraan yang paling sering menjadi penyebabnya, untuk itu semua harus didasari peraturan dan juga kemampuan, sehingga tidak ada yang saling memaksakan,” tandasnya.

Terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015, Walikota lebih sepakat bila keberatan terhadap peraturan ini dilakukan melalui proses hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, dibandingkan dengan menggelar aksi tapi tidak dibarengi langkah konkrit. “Silahkan menyuarakan aspirasi, ini negara hukum, kami di sini hanya menunggu keputusan saja, karena PP ranahnya pusat,” tandasnya.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Abduh Surahman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan karena banyak kejadian dimana keberatan yang disampaikan oleh Disnaker khususnya yang terkait dengan pekerja tidak dihiraukan oleh pengusaha, sementara dipihak pekerja, mereka cenderung antipati terhadap pengadilan.

“Adanya anggapan bahwa pekerja pasti kalah bila masuk pengadilan (industri),” ujarnya. Padahal, menurut Abduh pihaknya kerap kali menemukan kasus dimana pihak pekerja menang dalam sebuah persidangan, tinggal bagaimana kedua belah pihak dapat memunculkan fakta di persidangan. “Kami akan terus sosialisasikan, ke depan semua permasalahan yang ada di Kota ini dapat diselesaikan dengan baik di pengadilan industri,” katanya. (abr)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *