Sachrudin : Pemkot Tidak Main-main Tindak Pelanggar Perda

TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan penertiban di sepanjang tahun 2015. Tercatat hingga Desember 2015 sebanyak 4.572 pelanggar telah terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat Kota maupun Kecamatan.

Demikian diungkapkan Wakil Walikota Tangerang, H. Sachrudin saa rapat koordinasi Penegakkan Perda di RM Istana Nelayan, Selasa (1/12/2015). “Saya harap tahun 2016, penertiban dapat semakin ditingkatkan dan tetap harus kondusif,” katanya.

Untuk itu kata Sachrudin, dirinya meminta kepada seluruh jajarannya melakukan pendataan, dan menginventarisir seluruh target operasi, sehingga penertiban dapat tepat sasaran dan tuntas hingga ke akar permasalahannya. Ia juga menambahkan, terkait PKL, ke depan akan diterapkan zonasi PKL oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).

“Satpol PP harus berkoordinasi dengan Indagkop, wilayah mana saja yang masuk zona merah, kuning, dan hijau. Jadi bisa makin optimal penanganan PKL,” tandasnya. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, dari data tersebut, PKL dinilai paling banyak melakukan pelanggaran.

“Sepanjang tahun 2015, kami telah menindak sebanyak 4114 PKL yang ada di Kota Tangerang. Ke depan koordinasi dengan Indagkop akan kami tingkatkan. Apalagi tahun 2016 nanti zonasi PKL sudah berjalan,” imbuhnya. Mumung menambahkan, terkait pelanggaran Perda 7 dan 8, pihaknya tetap tegas dan tidak ada ampun.

Hal ini kata dia, dibuktikan hingg akhir tahun ini sebanyak 21.000 botol minuman keras, baik yang ada di pusat Kota hingga di pelosok Kecamatan dan Kelurahan telah berhasil diamankan. Sementara terkait pelanggaran Perda 8, ada fakta unik didapat.

Pihaknya hingga saat ini berhasil menangani 308 kasus, akan tetapi yang terbukti sebagai PSK hanya 3 orang. “Ini bukti, bahwa pelacuran di Kota Tangerang sudah dapat ditangani. Kebanyakan yang kami dapatkan pasangan di luar nikah, tapi kami akan terus lakukan pembinaan,” pungkasnya. (abr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *