Bupati Lantik 103 Dewan Hakim MTQ ke-46

PANONGAN – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melantik 103 Dewan Hakim Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-46 tingkat Kabupaten Tangerang, di gedung Islamic Center, Kecamatan Panongan, Kamis (4/2/2016).

Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-46 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 451.15/kep.80-Huk/2016, tanggal 19 Januari 2016, tentang pengangkatan dewan hakim MTQ ke-46 tingkat Kabupaten Tangerang tahun 2016 di Kecamatan Legok.

Setelah melantik Dewan Hakim MTQ, Bupati meminta kepada Dewan Hakim untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Sehingga bisa memberikan penilaian yang bisa menggali potensi dan bakat-bakat qori qoriah dan hafid hafidzoh yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Gali potensi yang ada di masyarakat, berikan penilaian yang benar sehingga bisa menggali potensi baca tulis Al-Qur’an yang dilombakan demi terwujudnya generasi yang religius di masyarakat,” terang Zaki.

Dengan sumber daya yang kita miliki saat ini kata Zaki, Kabupaten Tangerang akan mampu bersaing dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten, tinggal bagaimana para pengurus LPTQ ini mampu bekerja maksimal dalam melakukan pembinaan terhadap sumber daya manusia yang sudah ada saat ini.

“Saya berharap kepada para pengurus LPTQ Kabupaten Tangerang untuk terus melakukan pencarian bakat-bakat baru para ilmuwan Al-Qur’an dan terus melakukan pembinaan terhadap bakat-bakat yang dimiliki,” ujarnya.

Ketua LPTQ Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad berharap, para Dewan Hakim mampu bekerja sesuai aturan dan tuntunan, sehingga pada setiap pelaksanaan MTQ mendapatkan wajah-wajah baru para penghafal dan ilmuwan Al-Qur’an.

“Untuk itu saya berharap kepada para dewan hakim untuk mengikuti orientasi tersebut dengan baik, agar nantinya dapat menyatukan persepsi pada proses penilaian nantinya,” katanya. Komposisi Dewan Hakim MTQ ke-46 tahun 2016 adalah Pengawas Dewan Hakim KH. Turmudzi, KH. Afif Astari, KH. Afif Afifi, Pimpinan Dewan Hakim KH. A. Maimun Ali MA, Drs. H. Asep Maman K. M.si. (bar)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *