Mei, Lokalisasi Dadap Dibongkar

TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membongkar bangunan yang mendiami tanah negara milik PT Angkasa Pura II dan tanah pengairan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Dadap Kecamatan Kosambi. Bangunan tersebut berupa kafe, warung remang-remang dan bangunan lain yang tidak memiliki izin.

Berdasarkan tahapan penertiban, terlebih dahulu dilakukan pendataan bangunan dan pemetaan lokasi pada bulan Maret 2016. Setelah itu akan dilayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin pada bulan April 2016. Dan penertiban sekaligus pembongkaran akan dilakukan bulan Mei mendatang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan mengatakan, ada beberapa permasalahan di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, yakni, berupa pemanfaatan lahan tanpa izin untuk timpat tinggal, pemanfaatan lahan tanpa izin untuk kegiatan usaha, digunakan lokalisasi asusuila, terjadinya penyempitan jalan dan sungai, rawan terjadi gangguan trantibun, kumuh dan pencemaran lingkungan.

Bangunan yang ada di wilayah Dadap kata Yusuf, banyak bangunan liar yang menempati lahan pengairan dan lahan PT AP II. Bangunan tidak memiliki IMB, lokalisasi yang meresahkan masyarakat dan bangunan yang beridri tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang. “Penertiban bangunan ini untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Tangerang, menjaga ketentaraman dan ketertiban umum, mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” kata Yusuf Herawan.

Bangunan yang berdiri di atas tanah negara tersebut kata dia, melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2006 tentang Garis Sempadan, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad menegaskan, pembongkaran hanya dilakukan terhadap bangunan yang ada di atas lahan PT. Angkasa Pura II sepanjang kiri kanan jalan. “Kami tidak membongkar rumah penduduk yang ada di wilayah Dadap. Pemkab Tangerang hanya menertibkan bangunan yang berdiri di atas tanah negara. Bangunan yang berdiri di atas tanah negara sekarang kebanyakan kafe-kafe dan restoran,” kata Iskandar Mirsad. (abr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *