Raperda OPD Disahkan, Kelurahan jadi Perangkat Kecamatan

TIGARAKSA-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Raperda Retribusi dan Jasa Umum Kabupaten Tangerang resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (17/10/2016).  Salah satu perubahan pasca ditetapkannya Perda OPD adalah kedudukan kelurahan menjadi bagian dari perangkat kecamatan.

Menurut Kabag Organisasi Setda Kabupaten Tangerang, Yeni Suryani, dulu kelurahan merupakan perangkat daerah.
“Hal lain yang berubah adalah, kalau dulu struktur kecamatan memiliki 4 seksi, dengan Perda OPD yang baru, kelurahan nantinya hanya memiliki 3 seksi,” kata Yeni saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Latar belakang pembentukan Perda OPD kata Yeni adalah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.  Yeni menambahkan, dengan ditetapkannya Perda OPD, Pemkab Tangerang akan memiliki Dinas baru yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Di Provinsi Banten, hanya Kabupaten Tangerang yang memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ini merupakan bukti komitmen Pak Bupati,” katanya.  Ketua Pansus OPD, Dahyat Tunggara menyebutkan, DPRD tidak bisa membahas APBD jika SOTK masih mengacu kepada aturan lama.

“Alhamdulillah dengan ditetapkannya Perda OPD ini, kami bersama-sama dengan Pemkab Tangerang sudah melaksanakan amanat UU,” imbuhnya. Sementara itu Ketua Pansus Retribusi dan Jasa Umum, Fahrudin mengatakan, dengan ditetapkannya Perda Retribusi dan Jasa Umum akan meningkatkan pendapata daerah.

Salah satu sektor yang diharapkan mengalami peningkatan pendapatan adalah bidang telekomunikasi dan teknologi. “Saat ini ada sekitar 410 tower telekomunikasi. Dengan Perda yang baru ini kita harapkan ada peningkatan target yang signifikan,” katanya.

Fahrudin mengungkapkan, dulu pendapatan retribusi dari bidang ini berkisar Rp 70 juta. Dengan Perda yang baru kata dia diharapkan ada peningkatan hingga 300 persen.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menghimbau kepada SKPD terkait untuk segera dapat mensosialisasikan Perda tersebut kepada seluruh komponen masyarakat dan kemudian menerapkannya di dalam pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan tupoksi SKPD masing-masing. (rif)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *