TIGARAKSA-Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya resmi membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah kabupaten Tangerang.
Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam Perbup tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5. Dalam aturan tersebut, ditentukan jam operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22:00WIB-05:00 WIB.
“Pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan. Ketika operasional kendaraan bersamaan, ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan,” kata Zaki, Selasa (13/11/2018)
Menurut Zaki, untuk aturan detail semuanya nanti diatur lagi oleh Dinas Perhubungan. ” Detail aturan pembatasan akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, secepatnya akan melakukan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.
“Kita akan berkordinasi dengan kepolisian dan pelaku usaha dan awak angkutan berkaitan dengan kebijakan ini. Hal ini dilakukan untuk kelancaran bersama,” ujarnya.
Bambang mengungkapkan, ruas jalan yang terlarang dilintasi truk angkutan barang pada siang hari diantaranya adalah; Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Keronjo, Jalan Raya Kresek Balaraja. (anw)