KELAPA DUA-Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang. Dalam Perbup tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5.
Dalam aturan tersebut, ditentukan jam operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22:00 WIB-05:00 WIB. Langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut mendapat apresiasi dari Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Perindo asal Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Mia Muspiroh, S.Pd.I.
Menurut Mia, langkah Bupati Zaki menerbitkan Perbup tersebut patut mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat. “Sebagai masyarakat, tentu saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati. Semoga dengan diterbitkannya Perbup tersebut, bisa mengurai kemacetan di ruas jalan yang selama ini terkenal padat,” kata Mia.
Sebelumnya, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menegaskan Perbup Nomor 46 Tahun 2018 berlaku efektif tanggal 13 Desember mendatang. Menurut Zaki, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi selama 30 hari.
“Jika dihitung semenjak ditandatangani, maka eksekusi pelaksanaan Perbup Nomor 46 Tahun 2018 adalah tanggal 13 Desember,” terang Zaki. (anw)