Mia Muspiroh Apresiasi Bupati Zaki soal Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang

KELAPA DUA-Pemerintah Kabupaten Tangerang  resmi membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang. Dalam Perbup tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5.

Dalam aturan tersebut, ditentukan  jam  operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22:00 WIB-05:00 WIB. Langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut mendapat apresiasi dari Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari  Partai Perindo asal  Daerah  Pemilihan (Dapil)  VI, Mia Muspiroh, S.Pd.I.

Menurut Mia, langkah Bupati Zaki  menerbitkan Perbup tersebut patut mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat. “Sebagai masyarakat, tentu saya  mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati. Semoga dengan diterbitkannya Perbup tersebut, bisa mengurai kemacetan di ruas jalan yang selama ini terkenal  padat,” kata Mia.

Sebelumnya, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menegaskan Perbup Nomor 46 Tahun 2018 berlaku efektif tanggal 13 Desember mendatang. Menurut  Zaki, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengharuskan  pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi selama 30 hari.

“Jika dihitung semenjak ditandatangani, maka eksekusi pelaksanaan Perbup Nomor 46 Tahun 2018  adalah tanggal 13 Desember,” terang Zaki.  (anw)

 

 

 



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *