Catatan Kritis Ananta Wahana soal May Day di Tengah Pandemi Covid-19

TANGERANG-Peringatan hari buruh (May Day) yang jatuh pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya mendapat perhatian serius dari anggota DPR RI Ananta Wahana.

Apalagi peringatan May Day kali ini di tengah pandemi Covid-19, tentu  terasa berbeda dibanding dengan peringatan hari buruh tahun-tahun sebelumnya. Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini, demo skala terbatas dan skala besar yang mewarnai hari buruh setiap tahunnya, harus diapresiasi sebagai bagian dari demokrasi dan hak tenaga kerja untuk menetukan nasibnya.

Namun demikian, politisi PDIP ini menambahkan ahwa demonstrasi dalam rangka memperingati hari uruh kali ini jangan sampai menimbulkan penularan Covid-19. Mengingat saat ini kata Ananta, pemerintah dan seluruh elemen bangsa tengah berjuang keras untuk menurunkan angka penularan Covid-19.

“Kalau yang menjadi fokus demo adalah Undang-undang Cipta Kerja, hal ini akan dicatat oleh kami di DPR sebagai masukan yang konstruktif,” ujar Ananta kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Menurut Ananta, yang harus diperhatikan juga oleh kaum buruh adalah soal tuntutan aksi. Tuntutan aksi demonstrasi para buruh  kata dia, harus berdasarkan fakta bukan hoax.

Ananta menuturkan, dalam UU Cipta Kerja tidak ada disebutkan upah minimum turun. Malah kata dia, dalam UU Cipta Kerja justru diatur soal jaminan upah dan kenaikan upah buruh mengikuti aturan pemerintah daerah dan pusat.

“Soal pesangon juga tidak dihilangkan. Di pasal 156 justru diatur jaminan pesangon dan jaminan kalau kehilangan pekerjaan,”imbuhnya. Soal buruh bisa dipecat kapan pun, menurut Ananta hal itu keliru. Faktanya kata Ananta, di pasal 89 dan 90 diatur bahwa buruh tidak bisa di PHK secara sepihak.

“Faktanya UU Cipta Kerja tamahan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan keluarga dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh,” pungkasnya. (asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *