Soal Penataan Jalan, Puluhan Warga Medang Ngadu ke DPRD

TIGARAKSA-Puluhan warga RT 004/002, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten,  mengadukan  soal penataan jalan  ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (11/10/2021). Kedatangan warga ini untuk mencari solusi terkait ganti rugi.

Puluhan warga ini diterima langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman. Dalam pertemuan tersebut, warga menjelasan silsilah jalan beton yang dibangun dari dana APBD Kabupaten Tangerang. Sementara lahan jalan tersebut masih merupan milik warga secara turun temurun.

Salah satu ahli waris Ariyadi menjelaskan, sebelum penataan jalan dilakukan, warga pernah diminta pendapat oleh DPRD. Setelah dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Aset Lingkungan Wilayah RW 02 Carang Pulang, Keluarahan Medang, ada beberapa point penting yang disampaikan warga. Salah satunya yakni tentang ganti rugi yang diterima ahli waris.

“Kami selaku ahli waris tidak pernah dimintai pendapat. Apalagi kebagian uang ganti rugi dari pengembang. Sementara beberapa orang yang bukan ahli waris malah mendapakan uang  ganti rugi,” tuturnya.

Ariyadi menambahkan, sebelumnya para ahli waris ini juga pernah mengadukan masalah ini ke Kelurahan Medang. Namun ditanggapi santai oleh Lurah Medang, bahkan saat warga minta pencocokan leter C sebagai dasar pertanahan atau bukti kepemilikan, Lurah Medang enggan menunjukkan kepada ahli waris. 

“Karena kami tidak ditanggapi oleh Lurah dan Camat, maka kami mengadukan masalah ini ke DPRD,” ujar Ariyadi.

Ahli waris lainnya, H Madali menambahkan, dirinya lahir dan dibesarkan di RW 02 Carang Pulang. Jadi tahu persis persoalan tanah di lingkungan sekitar. Bahkan lahan milik orang tuanya sepanjang 240 meter dengan lebar 5,5 meter atau sekitar 1.320 meter. Sedangkan total keseluruhan jalan milik 9-10 ahli waris sekitar 2.400 meter. 

“Meski masyarakat merelakan jalan dibangun, karena itu untuk kepentingan warga. Tentu kami selaku ahli waris mempertanyakan ganti rugi apa yang kami terima,” tutur H Madali. 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman mengungkapkan, setelah mendengar dan berdiskusi panjang dengan warga, pihaknya akan mengkaji permasalahan ini.

Dikatakan politisi Partai Gerindra ini dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan untuk mengundang para pihak terkait guna mendengar dan menggali informasi yang komprehensif terkait persoalan tersebut.

“Kami akan mengundang pengembang dan Lurah untuk mengetahui duduk persoalannya secara utuh. Kebetulan Komisi IV yang menjadi Pansus penjuaalan aset Pemkab ke pihak swasta.

Tapi sepengetahuan saya pemerintah hanya menjual infrastrukturnya saja, bukan menjual lahanya. Kalau itu masih milik ahli waris, silahkan saja dibuktikan dengan kelengkapan surat-surat yang ada,” tegas Jayusman.

Ditambahkan Jayusman, jika warga memiliki bukti-bukti yang kuat terkait kepmilikan tanah bisa disampaikan untuk menjadi dasar pembahasan dan pengambilan keputusan DPRD dalam hearing selanjutnya. (asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *