JAKARTA – Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) mendorong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas segera menerbitkan kebijakan reformulasi PPPK tenaga teknis 2022.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum PTTI Muhammad Lutfi saat menaggapi rendahnya tingkat kelulusan PPPK teknis 2022. Dengan melihat fakta dan data riil yang ada di lapangan kata Lutfi, banyak formasi kosong pada seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dapat terisi sehingga instansi-instansi dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan pelayanan terhadap masyarakat juga bisa lebih cepat dan maksimal.
“Mengingat para peserta sudah melewati rangkaian seleksi yang sangat ketat, jadi kompetensinya sudah tidak diragukan lagi,” katanya. Lutfi juga memaparkan, jumlah pelamar PPPK tenaga teknis 2022 tidak bisa dibandingkan dengan CPNS.
“Pada seleksi PPPK tenaga teknis 2022 selain pendidikan dan usia harus sesuai, ada syarat lain yang harus dimiliki yaitu surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal 2 tahun. Dengan adanya syarat-syarat ini tidak semua orang bisa melamar, termasuk fresh graduate yang belum punya pengalaman kerja,” ungkapnya.
Hal ini kata dia berbeda dengan seleksi CPNS yang tidak ada persyaratan pengalaman kerja sehingga siapapun bisa melamar asalkan pendidikan dan usia sesuai dengan yang disyaratkan. Lutfi menambahkan, berdasarkan data yang sudah dihimpun oleh PTTI, jumlah formasi keseluruhan untuk PPPK tenaga teknis adalah 110.434 dengan jumlah pelamar sebanyak 556.289. Namun demikian, banyak pelamar yang akhirnya harus gugur pada seleksi administrasi berkas karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Sehingga yang lulus ketahap selanjutnya kata Lutfi hanya tersisa 153.976 (hasil sampling dari 141 instansi). Hal ini menyebabkan seleksi PPPK tenaga teknis 2022 tampak sepi pelamar. “Jadi menurut kami rendahnya jumlah pelamar ini dikarenakan syarat untuk mendaftarnya yang sulit bukan karena antusiasme para pelamar yang rendah. Bahkan ada beberapa instansi yang mensyaratkan bukti slip gaji serta absensi selama bekerja,” tandasnya.
PTTI juga kata Lutfi bertemu dengan Ketua DPP PDI-Perjuangan Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana, Ribka Tjiptaning untuk berdiskusi. Menurut Lutfi, Ribka Tjiptaning berkomitmen untuk memperjuangkan apa yang menjadi keresahan para pihak yang tergabungPTTI. Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanah Undang Undang Dasar tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, Sekjen PTTI Fikri Ardiyansyah juga melakukan upaya komunikasi Staf Khusus MenPAN-RB. Menurut Fikri dari hasil komunikasi tersebut, kebijakan akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat. Proses ini terhambat karena konsentrasi terbagi dengan RUU ASN. “Nanti kebijakan reformulasi akan disampaikan oleh MenPAN-RB sendiri ke publik dalam waktu dekat jadi mohon bersabar,” kata Fikri mengutip Staf Khusus MenPAN-RB Bidang Akselerasi Pelayanan Publik. (asn/rls)