DPRD Kabupaten Tangerang Warning Pengembang Serahkan PSU ke Pemda

KABUPATEN TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mendesak PT GMS selaku pengembang Perumahan Bukit Tiara, di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, dinas terkait, serta perwakilan dari PT GMS, Senin (23/6/2025).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean, menegaskan agar PT GMS segera melengkapi dokumen penyerahan PSU agar pemerintah dapat menata kawasan perumahan serta membangun embung air, sebagai solusi mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.

“Sudah hampir 10 tahun lebih kami konsentrasi, tapi masalahnya masih berlarut-larut. Hari ini terungkap jelas bahwa proses penyerahan belum dilakukan oleh pengembang sendiri, bukan karena dinas yang menghambat,” ujar Nonce, kepada awak media.

Menurutnya, dari data terdapat sekitar 9.000 warga yang bermukim di perumahan Bukit Tiara. Penyerahan PSU seharusnya menjadi kewajiban pengembang sebelum rumah dijual ke masyarakat, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Hingga  kini kata Nonce, PT GMS sama sekali belum melakukan penyerahan, sehingga pembangunan infrastruktur penunjang, termasuk embung air untuk penanggulangan banjir, belum bisa dilakukan.

Saat ditanya mengenai motif pengembang belum menyerahkan PSU, Nonce menilai hal ini akibat minimnya pemahaman. Pengembang diduga khawatir kehilangan aset, padahal Pemda hanya bertugas menata dan membangun prasarana umum, bukan mengambil tanah.

“Pengembang wajib menyediakan sarana ibadah, olahraga, sekolah, dan yang utama menyiapkan penanganan air untuk mencegah banjir. Dari aturan, jika tidak salah, sekitar 5% dari luas wilayah harus diserahkan, bahkan ada yang menyebut hingga 40%. Semua tergantung regulasi,” jelasnya.

Nonce menegaskan, jika pengembang terus mengabaikan kewajiban, langkah hukum baik perdata maupun pidana akan ditempuh.

“Masyarakat sudah membeli, namun karena pengembang menghambat, warga dirugikan. Bila perlu, warga bisa menuntut ganti rugi secara perdata. Ini simpel, kami hanya minta Fasos-Fasum agar bisa ditata Pemda untuk kepentingan umum,” tegas dia.

Pihaknya kata Nonce berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memeriksa kewajiban pembayaran pajak PBB oleh pengembang yang luas lahannya cukup signifikan. Komisi IV memastikan akan terus mengawal proses ini agar penyerahan Fasos-Fasum dan pembangunan embung air dapat segera direalisasikan tahun ini. (nhd)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *