Mulai 2026 Kosmetik Impor Wajib Memiliki Sertifikasi Halal di Indonesia


Pendahuluan

Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, menerapkan regulasi halal yang semakin ketat seiring dengan komitmennya dalam perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap syariat agama. Mulai tanggal 17 Oktober 2026, produk kosmetik dan perawatan kulit impor wajib memiliki Sertifikat Halal untuk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Persyaratan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021, serta Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut mewajibkan pelaksanaan sertifikasi halal secara bertahap—termasuk untuk produk kosmetik impor.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap mengenai pentingnya Sertifikasi Halal bagi produk kosmetik impor, proses dan waktu penerbitan, kaitannya dengan Izin Usaha, serta bagaimana CPT Corporate dapat membantu bisnis Anda memenuhi standar hukum di Indonesia.

Sertifikasi Halal: Kebutuhan Hukum di Indonesia

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi Halal membuktikan bahwa suatu produk sesuai dengan hukum Islam (syariah). Untuk produk kosmetik, ini berarti semua bahan dan proses produksi tidak mengandung unsur haram seperti alkohol, turunan hewan yang tidak disembelih secara halal, atau kontaminasi silang.

Dasar Hukum

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum kewajiban sertifikasi halal meliputi:

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021 yang mencakup produk skincare dan kosmetik sebagai produk yang wajib halal

Berdasarkan Pasal 161 PP 42/2024, seluruh produk kosmetik—termasuk skincare impor—wajib memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026.

Garis Waktu Penerapan

Masa Transisi: 2021–2026

Sesuai ketentuan BPJPH dan PP 42/2024, masa transisi selama lima tahun dimulai sejak 17 Oktober 2021. Selama masa ini, pelaku usaha dianjurkan untuk secara sukarela mengajukan Sertifikasi Halal dan bersiap untuk implementasi penuh.

Penerapan Penuh: 17 Oktober 2026

Mulai tanggal ini, Sertifikasi Halal menjadi wajib untuk seluruh kosmetik impor. Produk yang tidak memiliki sertifikasi setelah tanggal tersebut dapat dikenakan:

1. Teguran tertulis

2. Penarikan produk dari pasar

3. Sanksi administratif

Kewajiban ini berlaku untuk merek lokal maupun internasional.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi Importir?

Akses Pasar yang Sah

Tanpa Sertifikasi Halal, merek skincare asing tidak dapat mendistribusikan produknya secara legal di Indonesia setelah tenggat waktu 2026.

Kepercayaan Konsumen

Di masyarakat mayoritas Muslim, Sertifikasi Halal menjadi simbol kualitas, keamanan, dan transparansi. Merek yang mematuhi aturan halal akan lebih dipercaya dan disukai oleh konsumen.

Mitigasi Risiko Regulasi

Kepatuhan terhadap sertifikasi mengurangi risiko sanksi, penyitaan produk, atau kerusakan reputasi akibat pelanggaran hukum.

Proses Sertifikasi Melalui Platform SIHALAL

Importir produk kosmetik wajib mengikuti proses sertifikasi resmi melalui sistem SIHALAL milik BPJPH:

1. Izin Usaha & NIB: Pastikan perusahaan Anda sudah berbadan hukum dan memiliki NIB.

2. Registrasi Akun: Daftar di platform SIHALAL dengan email aktif dan NIB.

3. Unggah Dokumen: Sertakan informasi bahan baku, alur produksi, dan kemasan.

4. Verifikasi Awal: BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen.

5. Audit & Inspeksi: LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) melakukan audit lapangan atau daring.

6. Fatwa Halal: Berdasarkan hasil audit, MUI atau lembaga berwenang mengeluarkan fatwa halal.

7. Penerbitan Sertifikat: BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal yang bisa diunduh saat berstatus “Terbit SH.”

Layanan CPT Corporate untuk Mendukung Kepatuhan

Sebagai konsultan hukum terpercaya, CPT Corporate menyediakan bantuan menyeluruh untuk memastikan bisnis asing memenuhi persyaratan Izin Usaha dan Sertifikasi Halal di Indonesia.

Layanan Izin Usaha

1. Pendirian badan hukum (PT PMA)

2. Koordinasi perizinan melalui sistem OSS

3. Pengurusan NIB dan izin sektoral

Dukungan Sertifikasi Halal

1. Pembuatan akun SIHALAL

2. Persiapan dokumen dan panduan audit

3. Komunikasi dengan BPJPH dan LPH

4. Manajemen proyek kepatuhan dari awal hingga akhir

Dengan dukungan CPT Corporate, bisnis Anda dapat menghemat waktu, mengurangi risiko, dan memasuki pasar Indonesia secara efisien.

Mengatasi Tantangan Kepatuhan

Verifikasi Bahan

Pabrik asing sering mengalami keterlambatan karena dokumen bahan yang tidak lengkap. CPT Corporate memastikan kelengkapan dokumen dan menyiapkannya untuk pemeriksaan LPH.

Audit Fasilitas Luar Negeri

Produk impor dari pabrik luar negeri harus lulus audit halal. CPT Corporate memfasilitasi koordinasi audit dan memastikan kesesuaian prosedur.

Navigasi Regulasi

Perubahan regulasi membutuhkan pemantauan berkelanjutan. CPT Corporate selalu mengikuti pembaruan terkini dari BPJPH, BPOM, dan MUI.

Kesimpulan

Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh produk skincare dan kosmetik impor memiliki Sertifikat Halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026. Ketentuan ini dijamin oleh PP 42/2024 dan Peraturan BPOM No. 33/2021 untuk menjamin keamanan produk dan kepatuhan agama.

Untuk bisa bersaing di pasar Indonesia, merek kosmetik asing harus segera bersiap. Memiliki Izin Usaha yang sah dan dokumentasi halal sejak awal adalah kunci utama.

Dengan bermitra bersama CPT Corporate, Anda mendapatkan dukungan strategis dan keahlian hukum untuk menavigasi proses sertifikasi dengan efisien dan percaya diri.

Apakah Anda Merek Kosmetik Asing yang Ingin Masuk ke Pasar Indonesia?

Hubungi CPT Corporate sekarang juga untuk memulai proses Sertifikasi Halal dan Izin Usaha Anda. Jangan biarkan regulasi menghambat ekspansi Anda.

Kunjungi situs kami atau kirim email ke inquiry@cptcorporate untuk konsultasi gratis.

Press Release ini juga tayang di VRITIMES