KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memberikan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa kepada Pemerintah Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Karet dan dihadiri oleh Kepala Desa Karet, Sekretaris Camat, Babinkamtibmas, Babinsa, serta pendamping desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrillianna Purba melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Eddy Purwanto mengatakan, pendampingan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum dan tata kelola yang baik agar penggunaan dana desa tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Pendampingan hukum ini penting agar aparatur desa memahami prosedur yang benar dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan dan sengketa hukum di kemudian hari,” ujar Eddy Purwanto.
Camat Sepatan, Aan Ansori, yang turut hadir, menjelaskan bahwa Desa Karet menjadi desa pertama di wilayahnya yang mendapatkan pendampingan dari Kejari. Desa lainnya di Kecamatan Sepatan, seperti Desa Pisangan Jaya, Desa Kayu Bongkok, Desa Mekar Jaya, Desa Sarakan, Desa Kayuagung, dan Desa Pondok Jaya, akan mendapatkan giliran sesuai jadwal yang sudah direncanakan.
“Kami berharap pendampingan ini bisa menjadi contoh bagi desa lainnya, agar seluruh aparatur desa dapat meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan dana desa,” jelas Aan.
Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Kabupaten Tangerang dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara, yang tidak hanya berperan dalam penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dan edukasi hukum kepada perangkat desa demi mendukung pembangunan di tingkat akar rumput. (asn)