Jakarta, Agustus 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) memastikan bahwa pelanggan tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api meskipun Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang. Hal ini disampaikan oleh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menanggapi pertanyaan masyarakat terkait persyaratan identitas saat pemesanan dan boarding.
“Pelanggan tidak perlu khawatir apabila KTP hilang. Pemesanan tiket tetap dapat dilakukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Keluarga (KK). Saat proses boarding, pelanggan juga bisa menunjukkan identitas resmi lainnya yang memiliki foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau dokumen resmi sejenis,” jelas Ixfan.
Selain itu, KAI saat ini juga telah mengimplementasikan sistem Face Recognition Boarding Gate di sejumlah stasiun besar. Dengan fasilitas tersebut, pelanggan yang telah terdaftar cukup melakukan pemindaian wajah untuk dapat langsung masuk ke peron tanpa perlu menunjukkan tiket dan identitas fisik.
“Apabila di stasiun keberangkatan belum tersedia layanan face recognition, maka pelanggan dapat melakukan boarding dengan menggunakan cara pertama, yakni menunjukkan dokumen identitas pengganti yang sah,” tambahnya.
KAI terus berkomitmen menghadirkan layanan yang aman, mudah, dan nyaman bagi seluruh pelanggan, termasuk dengan memanfaatkan transformasi digital dalam sistem pelayanan. Inovasi ini sejalan dengan upaya mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pada aspek infrastruktur yang berkelanjutan dan inklusif.
Untuk informasi lebih lanjut, untuk pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI, website resmi kai.id, maupun channel resmi penjualan tiket lainnya.
Press Release ini juga tayang di VRITIMES