Kejari Kabupaten Tangerang Hentikan Penuntutan Laka Lantas dengan Restorative Justice

KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, penyelesaian perkara diberikan kepada tersangka Partogi Gultom A.D. Maslan Gultom, yang terjerat perkara pelanggaran lalu lintas.

Perkara yang menjerat Partogi Gultom adalah kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) Jo Pasal 106 Ayat (2) Jo Pasal 229 Ayat (4) serta Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 229 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelesaian perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Tinggi Banten Nomor R-813/M.6.1/Eku.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Sebagai tindak lanjut dari penghentian penuntutan, pada Jumat, 22 Agustus 2025, Kejari Kabupaten Tangerang bersama Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Tangerang menyerahkan bantuan modal usaha berupa satu unit booth usaha es teh lengkap dengan perlengkapannya kepada Partogi Gultom.

“Bantuan modal usaha ini bukan sekadar sarana ekonomi, melainkan langkah nyata dalam memberikan kesempatan baru, membangun kemandirian, dan mendorong pemberdayaan pasca penyelesaian perkara,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba.

Tidak berhenti di situ, pada Minggu, 24 Agustus 2025, tersangka juga menjalani sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan lingkungan di Gereja Metodist Firdaus Tigaraksa. Menurut Afrillianna, tindakan ini menjadi wujud nyata pertanggungjawaban sosial sekaligus bagian dari upaya memulihkan hubungan dengan masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan RJ ini berjalan dalam kerangka Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten (No. NKS-/M.6.4/Gsl 01/2025, 8 Januari 2025), serta antara Kejari Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang (No. NKS-02/M.6.12/Es.2/02/2025, 20 Februari 2025).

“Restorative Justice bukan semata penghentian perkara, melainkan ikhtiar membangun kembali kepercayaan, memulihkan hubungan yang retak, serta membuka jalan baru bagi pelaku untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” tegas Afrillianna. (nhd)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *