Evi Risna Yanti Ditunjuk Nakhodai LBH PAHAM Indonesia 

JAKARTA – Advokat Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn,  ditunjuk menjadi Ketua LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia, saat Munas VIII, di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Wanita yang akrab disapa Evi ini akan menakhodai LBH yang telah berusia 26 tahun untuk masa bakti 2025-2028. Selama ini Evi dikenal sebagai advokat perempuan sering membela isu hak-hak perempuan dan anak, keumatan serta perlindungan keluarga Indonesia.

“Saya mengajak seluruh pegiat dan advokat PAHAM Indonesia di 29 Cabang untuk mengoptimalkan kerja-kerja advokasi dalam bingkai nilai moral dan ke-Islaman, serta etika profesi, sehingga PAHAM Indonesia dengan seluruh cabangnya bisa semakin bertumbuh,” kata Evi dalam sambutannya.

Evi menambahkan agar PAHAM Indonesia melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang memiliki visi-misi yang sama, dalam mewujudkan keadilan  dan pembelaan yang berdampak luas bagi masyarakat pencari keadilan di seluruh cabang. Dan memiliki kontribusi juga untuk pembangunan hukum di Indonesia.

Evi menegaskan bahwa banyak masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum namun sangat sedikit advokat yang berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya. PAHAM Indonesia selama ini diakui  telah melakukan kerja-kerja pendampingan secara maksimal dan profesional,  dengan segala kekurangan dan kelebihannya. “Insya Allah PAHAM Indonesia akan mengupayakan penyebaran kebermanfaatannya,” tegasnya.

Munas PAHAM Indonesia merupakan ajang untuk mengokohkan dan merancang rencana kerja PAHAM Indonesia dalam waktu 3 tahun ke depan. (asn)

 

Pengurus LBH PAHAM Indonesia:

Ketua: Evi Risna Yanti S.H., M.Kn.

Sekretaris Jenderal: Hoirullah S.Sy., M.H.

Wakil Sekretaris Jenderal: Mansur Naga, S.H.

Bendahara: Aristya Kusuma Dewi, S.H.

Wakil Bendahara: Deviyanti Dwingsih, S.H., M.H.

Direktur Oprasional: Busyraa Ahmad, S.H.

Wakil Direktur Oprasional:  Agung Muji Restiono, S.Pi., S.H.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<