Operasional Truk Tambang Selama Nataru Dihentikan 

KANALTANGERANG.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberlakukan penghentian sementara kegiatan operasional truk pengangkut hasil tambang selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas serta memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran transportasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Jainudin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.6.1/9548/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Rangka Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Perlu langkah-langkah terpadu agar mobilitas masyarakat selama Nataru berjalan aman dan lancar. Salah satunya dengan menghentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang,” ujar Jainudin.

Baca Juga:  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dimutasi 

Penghentian sementara berlaku bagi seluruh truk pengangkut hasil tambang, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, yang melintasi jalan non-tol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Jainudin menegaskan, pimpinan perusahaan angkutan tambang maupun pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan penindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penindakan akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tuturnya.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga akan melakukan peninjauan kembali terhadap perizinan perusahaan penerima hasil tambang yang terbukti tetap menerima distribusi selama masa penghentian sementara operasional tersebut.

Baca Juga:  Polresta Tangerang Dalami Informasi soal Korban Tenggelam di Sungai Cirarab, Imbau Tidak Berspekulasi

Untuk mendukung pengamanan dan pengawasan selama periode Nataru, Pemkab Tangerang menyiagakan sebanyak 17 pos pantau dan 3 pos utama. Pos utama tersebut berlokasi di Citra Raya, Summarecon Tangerang, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Dengan langkah ini, Pemkab Tangerang berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Diharapkan masyarakat juga dapat menjaga kondusifitas selama momen Nataru berlangsung. (nhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *