Banten  

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dimutasi 

KANALTANGERANG.COM, TANGERANG – Kejaksaan Agung  (Kejagung) melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabatnya pada Selasa 24 Desember 2025.

Dalam surat keputusan bernomor Kep -IV-1734/C/12/225, terdapat sejumlah nama, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrilianna Purba, padahal Afrilianna baru menjabat 5 bulan.

Dalam surat tersebut, Apriliana dicopot dari  jabatannya dan digantikan oleh Fajar Gurindro. Fajar Gurindro sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tersebut tidak lama setelah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria (HMK) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan warga negara asing  asal Korea Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang satu dari tiga orang pelaku dari Kejaksaan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi pemberangkatan korupsi ( KPK) beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Bangun Sinergi dengan Media Lewat Sosialisasi Kemitraan

Selain menetapkan Herdian Malda Ksatria (HMK), KPK juga menetapkan jaksa asal Kejati Banten berinisial RZ menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, RV yang merupakan  jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Banten, dan mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ini ditangkap bersamaan dengan pengacara berinisial DF, dan satu  perempuan berinisial MS selaku penerjemah atau ahli bahasa.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menyebut tiga jaksa di Banten yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan telah diberhentikan sementara.

“Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12/2025). (asn)

Baca Juga:  Dukung Makan Bergizi Gratis, Polda Banten Groundbreaking 49 SPPG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *