Banten  

3 Bulan Operasional Dihentikan, Pekerja Minta Bupati Tangerang Buka Lagi PT SLI di Balaraja

KANALTANGERANG.COM, TANGERANG – Para pekerja PT Sukses Logam Indonesia (SLI) di kawasan industri Oleg, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, saat ini nasibnya terkatung-katung. Mereka tidak bisa bekerja menyusul dihentikanya aktivitas pabrik peleburan logam tersebut oleh Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid sejak 17 Oktober 2025 lalu.

Salah satu pekerja PT SLI, Ade Majid mengaku, sejak aktivitas pabriknya dihentikan tiga bulan lalu, kehidupan ekonomi keluarganya morat marit. Selama itu juga dia bekerja serabutan untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

“(Sejak pabrik ditutup) Saya jaga portal bang di kawasan industri, mencari sesuap nasi,” ungkap Ade Majid saat ditemui di kawasan industri Oleg, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Sabtu (31/1/2026).

Ade Majid mengaku telah berkeluarga dan dikarunia tiga anak. Dia sangat membutuhkan biaya untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, terutama makanan yang bergizi.

“Biarlah bapaknya makan apa adanya, tapi tidak buat anak saya bang, mereka harus mendapat asupan yang bergizi,” ujarnya.

Pria bertubuh gempal ini mengaku tidak mengerti dengan kebijakan Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid yang tiba-tiba mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas PT SLI, tempatnya menggantungkan hidup bersama sekitar 110-an pekerja lainnya.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Resmikan Halte Bus Sekolah Gratis

“Katanya pabrik mencemari lingkungan bang, tapi lingkungan yang mana? Saya tinggal dekat pabrik, tapi gak ada pencemaran, kami sehat-sehat saja,” tutur Ade.

Untuk membuktikan omongannya, Ade yang saat bekerja menjabat sopir forklif, mengajak wartawan untuk melihat kondisi rumahnya yang berdempetan dengan PT SLI. Ade bercerita, sebelum pabriknya ditutup bupati, kala itu dia bersama pekerja lainnya tengah asyik bekerja di bagian produksi. Tiba-tiba pihak Manajemen PT SLI memerintahkan seluruh pekerja untuk menghentikan kegiatan, mesin produksi kemudian dimatikan.

“Kami tanya ke manajemen ada apa ini, kok tiba-tiba kami diminta berhenti. Kata manajemen pabrik, kita ditutup sama bupati,” ungkap Ade Majid.

Ade melanjutkan, manajemen kemudian mengumpulkan seluruh pekerja. Mereka diperlihatkan surat dari Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid bernomor 500.16.6.6/10401/X/DLHK/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang berisi tentang penghentian sementara kegiatan produksi.

“Sudah lebih tiga bulan ini bang kami tidak bekerja, tidak punya uang, kerja serabutan aja, kadang manajemen (PT SLI) masih perhatian menyuruh kami bersih-bersih rumput terus dikasih upah, tapi kan gak selamanya begitu bang, Kami ingin bekerja lagi di pabrik ini, anak istri kami butuh makan bang,” ujar Ade Majid dengan nada lirih.

Baca Juga:  Sukseskan HPN 2026, PWI Kabupaten Tangerang Akan  Gelar Jalan Santai Bersama OPD 

Senada diungkapkan Reza Pramudia, pekerja PT SLI bagian pengawas produksi ini mengaku heran dengan kebijakan bupati yang dinilainya sepihak, dan menghentikan aktivitas pabrik tanpa mempertimbangkan nasib ratusan pekerjanya.

“Yang namanya sementara kan bisa dibuka lagi. Tapi ini sudah tiga bulan pak, tapi belum ada tanda-tanda akan dibuka lagi. Kami ingin bekerja lagi pak, keluarga kami butuh makan, kalau tidak dibuka lagi apakah pak bupati mau menanggung biaya hidup kami?” tuturnya.

Reza juga mengaku kerja serabutan selama tempatnya bekerja ditutup sementara. Namun hasilnya tentu saja tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.

“Anak saya masih kecil pak, masih butuh susu,” imbuh Reza yang tinggal persis di samping PT SLI Kampung Cengkok RT 03/02, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.

Dia juga mengaku heran dengan isu adanya polusi bau dan kebisingan yang ditimbulkan dari pabrik tempatnya bekerja. Menurut dia, ada pabrik lain yang justru tingkat kebisingannya lebih tinggi namun tidak dipersoalkan.

“Saya yang berhadapan langsung dengan pabrik merasa tidak ada hal-hal yang katanya bisa membahayakan kesehatan,” imbuhnya.

Reza dan Ade serta ratusan pekerja PT SLI lainnya kini hanya bisa berharap Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid berlaku bijak dengan segera mencabut surat penghentian sementara kegiatan produksi PT SLI.

Baca Juga:  Polresta Tangerang Gelar Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya

Terlebih, kata Reza, sebentar lagi mereka harus menghadapi bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, yang tentunya biaya kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari akan semakin meningkat.

“Tolong kami pak bupati, tolong perhatikan nasib kami, kami mohon cabut surat penghentian sementara pabrik tempat kami bekerja,” imbuhnya.

Ketika disinggung apakah ada niat pindah bekerja, para pekerja PT SLI mengaku mereka memiliki keterbatasan baik dari sisi akademik, usia maupun persyaratan lainnya yang kemungkinan tidak bisa diterima perusahaan lain.

“Kalau di SLI mah syaratnya cuma punya KTP Balaraja, apalagi kalau warga Kampung Cengkok, Desa Sentul sekitar pabrik yang ngelamar, dan mau bekerja, pasti diakomodir,” kata Reza.

Pengakuan Reza Pramudia dan Ade Majid diakui Divisi HRD PT SLI, Doni. Dia menyatakan sekitar 75 persen pekerjanya berasal dari warga sekitar pabrik, terutama dari 14 RT dan 3 RW Kampung Cengkok, Desa Sentul.

“Beberapa pekerja ada yang dari luar, tapi mereka ditempatkan sebagai tenaga ahli, selebihnya berasal dari warga sekitar pabrik,” ungkapnya. (asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *