KANALTANGERANG.COM, JAKARTA – Kasus sengketa lahan di Kampung Dukuh Jakarta Timur memasuki babak baru yang memprihatinkan. AH, seorang hali waris yang sah seharusnya menikmati hak atas tanah peninggalan kakeknya, kini justru harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor 16/Pid.B/2026/PN JKT. TIM.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran adanya fakta yang mencolok: dari total kompensasi Rp259 miliar yang dibayarkan Pemda DKI Jakarta, terdakwa AH dan keluarganya hanya menerima sekitar Rp15 Miliar. Ironisnya, sisa dana ratusan miliar tersebut diduga dikuasai oleh pihak broker, sementara AH ini malah dilaporkan atas tuduhan penipuan atau penggelapan atas Rp25 miliar yang menurut para broker menjadi hak mereka.
Kesaksian Gagal Buktikan Pidana
Dalam persidangan tahap pembuktian hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi, yaitu Abdurrohim sebagai Pelapor dan investor yang menjadi Saksi Korban, R. Wiratmoko sebagai Notaris yang juga menjadi investor Saksi Korban, Alfons Loemau sebagai kuasa hukum dan perantara/broker, Dirja Kusumah sebagai Kepala UPT Pengadaan Dinas Kehutanan DKI Jakarta pada 2019 lalu, Iwan Lubis sebagai penerima kuasa salah satu ahli waris Tanudibroto, Setiawati, Yap Hong Gie sebagai penerima kuasa dari salah satu ahli waris Tanudibroto Megawati, dan Deddy Nurhadianto. Namun Tim Advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) menilai kesaksian tersebut justru menjadi senjata makan tuan bagi Jaksa.
“Saksi-saksi JPU gagal menjelaskan di mana letak perbuatan. pidana (actus reus) dan niat jahat (mens rea) Klien kami. Persidangan ini justru memperjelas bahwa ini adalah murni sengketa perdata yang dipaksakan ke ranah pidana”, ujar Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn., advokat publik LKBH FHUI.
Puspa juga menambahkan, terdapat kejanggalan selama pemeriksaan keterangan saksi dimana saksi menolak seluruh isi dari Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat di tingkat Penyidikan dengan alasan tidak pernah memberikan keterangan dimaksud apalagi membubuhkan tanda tangannya.
Modus Operandi “Investor” dan Broker
Duduk perkara ini bermula dari munculnya pihak ketiga—orang yang tidak dikenal yang mengaku sebagai investor—yang membuat akta perjanjian sepihak dengan broker dan notaris yang membuat akta pelepasan hak, untuk menguasai uang kompensasi lahan seluas 3,4 hektar tersebut.
Puspa menegaskan bahwa tindakan pihak-pihak tersebut telah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 6351 K/Pdt.2025. “Sudah ada putusan Inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan mereka melakukan PMH karena menagih paksa klien kami. Namun anehnya, mereka tetap menggunakan instrumen pidana untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi AH serta keluarganya”, tambah Puspa.
Mekanisme Baru KUHAP
Persidangan ini mencatatkan Sejarah dengan penerapan Pasl 210 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), di mana JPU menyampaian Opening Statement (Pernyataan Pembuka). LKBH FHUI melihat adanya kekosongan korelasi antara dalil Jaksa dengan fakta hukum yang ada, mengingat posisi AH adalah ahli waris yang sah yang berhak atas objek waris tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan ahli dari JPU. LKBH FHUI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran materiil terungkap dan ahli waris mendapatkan keadilannya kembali.






