DPRD Minta Rumah Sakit di Kabupaten Tangerang tak Tolak Pasien Terdampak Pemangkasan PBI JKN

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dengan sejumlah OPD dan Rumah Sakit terkait PBI JKN.

KANALTANGERANG.COM, TANGERANG –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta seluruh rumah sakit di wilayahnya agar tidak menolak pasien, khususnya warga terdampak pemangkasan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

Hai tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar DPRD bersama Direktur RSUD, Dinas Sosial, Forum Puskesmas, Kepala Cabang BPJS Kesehatan, DPMPD, Kadinkes, Ciputra Hospital, Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua, Rumah Sakit Primaya Pasar Kemis. Senin (23/2/2025).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak boleh terhambat akibat persoalan administrasi, terutama bagi 95.604 peserta PBI yang terdampak penyesuaian kuota dari APBN.

Baca Juga:  Laksanakan Perintah Presiden, Polresta Tangerang Turun Bersihkan Titik Rawan Sampah

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien warga Kabupaten Tangerang, baik yang terdampak pemangkasan PBI maupun yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, khususnya masyarakat miskin dan rentan miskin,” tegas Deden.

Deden  juga meminta agar proses administrasi bagi peserta PBI yang kepesertaannya terpangkas dipermudah, terutama bagi mereka yang sedang menjalani perawatan atau pelayanan kesehatan.

Sementara bagi warga yang mengalami perubahan desil namun tidak dalam kondisi sakit, pengurusan dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan dengan operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau langsung ke Dinas Sosial.

Untuk mengantisipasi kendala di lapangan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang diminta menyiapkan tim layanan khusus pengurusan PBI, termasuk saat hari libur dan libur panjang Idul fitri.

Baca Juga:  Polresta Tangerang Ungkap Motif Sakit Hati Ditagih Utang Jadi Latar Pembunuhan di Jambe

Selain itu, pihak BPJS Kesehatan akan memaksimalkan kehadiran petugas di setiap rumah sakit. Jika tidak memungkinkan menempatkan petugas secara langsung, akan diterapkan layanan mobile serta pemasangan informasi resmi di rumah sakit yang mencantumkan nama dan nomor kontak petugas BPJS guna memudahkan masyarakat memperoleh bantuan.

“Langkah ini diharapkan mampu memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh warga, sekaligus meminimalkan potensi penolakan pasien akibat persoalan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tutupnya. (asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *