Banten  

Kajati Banten Lantik Wahyudi Eko Husodo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

KANALTANGERANG.COM, SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Maria Erna Elastiyani, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Wahyudi Eko Husodo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari kebijakan organisasi dalam rangka pembinaan, penyegaran, serta penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Ia menegaskan bahwa setiap pejabat yang diberikan amanah jabatan harus menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta nilai-nilai keadilan yang berlandaskan hati nurani.

Baca Juga:  Fajar Gurindro Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang 

Kepala Kejati Banten juga mengingatkan agar pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, meningkatkan efektivitas penanganan perkara, serta menjaga marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional dalam menjalankan amanah negara,” tegasnya.

Acara pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten, serta Ketua dan Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Banten.

Dengan pelantikan ini diharapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat semakin optimal dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat, serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. (nhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *