Lanjutan Kasus Armando: Keluarga Berharap Proses Hukum Objektif & Berkeadilan

KANALTANGERANG.COM, JAKARTA – Keluarga Amando Herdian menyampaikan kekecewaan mendalam atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi yang telah diajukan dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (30/3). Amanda Herdiani menilai bahwa perkara yang seharusnya berada dalam ranah perdata justru dipaksakan menjadi perkara pidana.

“Kami sangat menyayangkan bahwa JPU kembali tidak mengakui bahwa perkara ini adalah sengketa perdata. Padahal, kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Bagaimana mungkin seorang jaksa menuntut pemilik tanah atas tuduhan pidana, bahkan dianggap memperkaya diri sendiri dari penjualan tanah milik kami sendiri?” ujar Amanda.

Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk makelar tanah, konsorsium, serta oknum notaris yang dinilai turut memperkeruh situasi. Menurutnya, kondisi ini mencederai rasa keadilan dan menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap warga negara.

“Ini sangat mencederai prinsip keadilan.
Bagaimana mungkin kami yang telah dinyatakan sebagai pihak yang dirugikan dalam perbuatan melawan hukum, justru diminta membayar sejumlah uang yang tidak masuk akal? Legal standing apa yang mendasari hal tersebut?” lanjutnya.

Baca Juga:  Tim Gabungan Polresta Tangerang Ungkap Pelaku Pembunuhan Pemuda Terbungkus Plastik di Cikupa

Amanda menegaskan bahwa keluarga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskan Amando Herdian dari seluruh tuntutan.

Selain itu, keluarga juga telah mengajukan permohonan kepada Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga notaris.

“Kami, sebagai generasi muda dan warga negara Indonesia, memohon kepada negara untuk hadir dan membantu memberantas mafia tanah secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Kami berharap semua pihak terkait dapat dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban, khususnya terkait perubahan perkara dari ranah perdata menjadi pidana,” tegas Amanda.

Kuasa hukum terdakwa, Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn., yang juga berafiliasi dengan LKBH-FHUI, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini adalah tanggapan JPU terhadap pleidoi dari pihak terdakwa.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Ditunda, Keluarga Terdakwa Kasus Kriminalisasi Ahli Waris Desak Atensi Presiden

“Hari ini agendanya adalah tanggapan terhadap pleidoi atau pembelaan dari advokat dan juga dari Pak Amando. Kami telah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas pleidoi yang kami susun,” ujar Puspa.

Ia menyoroti beberapa poin penting dalam tanggapan tersebut, khususnya terkait nilai kerugian yang dituduhkan kepada terdakwa.

“Nilai yang dituduhkan dalam SPH 1 dan SPH 2 sebesar Rp45 miliar menjadi pertanyaan besar bagi kami. Fakta tersebut tidak disusun secara menyeluruh. Dari Rp45 miliar tersebut, telah diberikan kembali Rp25 miliar kepada pihak kuasa penjualan tanah.

Sehingga tidak logis jika nilai kerugian tetap dihitung sebesar Rp45 miliar. Berdasarkan data kami, nilai sebenarnya adalah Rp17,5 miliar, dan bukti tersebut telah kami ajukan kepada majelis hakim,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menggiring opini bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata, melainkan merujuk pada putusan yang telah ada.

Baca Juga:  Kejari Kabupaten Tangerang Angkat Bicara soal Kasus TKA 

“Kami hanya menjelaskan apa yang tertuang dalam putusan perdata. Terdapat akta penegasan dan akta penegasan kembali yang dijadikan dasar penagihan Rp25 miliar kepada terdakwa. Namun dalam putusan perdata, akta tersebut dinyatakan sebagai akta sepihak sehingga tidak mengikat terdakwa dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penagihan,” tambahnya.

Puspa juga menyampaikan bahwa majelis hakim belum memberikan tanggapan atas pleidoi maupun replik JPU karena masih dalam tahapan proses persidangan.

“Majelis hakim belum memberikan pendapat karena masih menunggu agenda berikutnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026, dengan agenda tanggapan kami terhadap replik JPU,” tutupnya.

Keluarga berharap proses hukum ke depan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan, serta menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *