TANGERANG–Desa di seluruh Indonesia tidak lama lagi akan mendapatkan kucuran dana cukup besar dari pemerintah. Pemberian dana yang besar ini tak lain untuk memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada di desa. Kucuran dana desa harus dimaknai sebagai sarana untuk mensejahterakan warga.
Bukan sebaliknya, hanya memberikan kesejahteraan sebagian kelompok atau pribadi saja. Tak heran, sejumlah pihak jauh-jauh hari mewanti-wanti agar penyaluran dan desa ini harus diawasi secara ketat. Karena bukan tidak mungkin dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sejatinya dana desa adalah untuk percepatan pembangunan desa.
Demikian diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Banten H. Ahmad Subadri kepada kanaltangerang.com. Pria asal Tigaraksa ini mengingatkan agar penggunaan dana desa harus tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat. “Dengan lahirnya undang-undang desa ini tentu kita harus bersyukur. Dengan lahirnya undang-undang desa ini, desa memiliki anggaran. Kita harapkan dengan anggaran ini bisa dimanfaatkan desa untuk membangun desa, melaksanakan program-program pembangunan yang merupakan hasil musayarah desa,” katanya.
Hal ini juga kata pria yang akrab disapa Haji Badri ini merupakan momentum bagi desa untuk membuktikan bahwa desa bisa mengurus rumahtangganya sendiri. Jangan sampai dengan adanya dana desa ini tercederai dengan penyalahgunaan oleh oknum pemerintah desa dan oknum masyarakat desa.
“Kami dari DPD RI bersama pemerintah dan DPR RI akan mengavulasi sejauh mana efektifitas dana desa ini. Jika memang dalam evaluasi ini ditemukan banyak penyalahgunaan tentunya ini kan tidak efektif. Bisa saja jika memang hasil evaluasi nanti, dana desa ini dinilai tidak efektif, kita akan mengusulkan supaya ada revisi undang-undang desa.
Bisa saja misalnya karena banyaknya penyalahgunaan dana desa, ada revisi soal alokasi desa. Desa sebagai garda terdepan pelayanan publik harus bisa secara optimal memberikan fungsi-fungsi pelayanan dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga tumbuh kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dalam penggunaan dana desa, menurut Badri pengawasan sangat penting. Mekanisme pengawasan tentunya mulai dari pengawasan internal desa yang dilakukan oleh perangkat desa yang khusus bertugas dalam pengawasan. Selain itu pengawasan juga bisa dilakukan oleh BPD, masyarakat, camat dan inspektorat. Pemda juga saya rasa perlu membuat kotak pengaduan dana desa. Dengan adanya kotak pengaduan ini, masyarakat bisa melaporkan semua yang berkaitan dengan penggunaan dana desa. (fab)