Hasil Sidak: Gudang dan Ruko di Pakuhaji Banyak Yang Belum Lengkap Perizinannya

PAKUHAJI-Tim gabungan Pemkab Tangerang menggelar  sidak di wilayah pergudangan di  Kecamatan Pakuhaji, Kamis (09/11/2017). Tim yang terdiri dari  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disnakertrans, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Satpol PP, serta unsur Polri dan TNI mengecek kelepngkapan perizinan perusahaan. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A DPMPTSP Agus Supriatna mengatakan, sidak tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Tangerang No. 560/4161-Um/2017 tanggal 30 Oktober 2017, tentang pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan.

“Terdapat pabrik-pabrik yang hingga saat ini dalam bentuk izin usaha, izin mendirikan bangunan, dan kelengkapan persyaratan izin lainnya belum dilengkapi,” kata Agus. Di tempat yang sama, Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat menambahkan,  pabrik, gudang dan ruko yang tidak memiliki IMB tersebut, sebelumnya sudah diberikan peringatan melalui berbagai macam teguran dan surat edaran.

Terdapat pabrik-pabrik yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tanda bukti sewa-menyewa bangunan dan kelengkapan persyaratan izin lainnya. “Pabrik, gudang dan ruko ini sudah kami peringatkan melalui surat edaran SP 1. Bahkan diberikan keringanan waktu selama 1 minggu untuk menyelesaikan persyaratan IMB tersebut, tetapi mereka tetap membandel.

Kami terpaksa menghentikan dengan menyegel salah satu tempat bangunan tersebut, dan sisanya diberikan waktu 1 minggu untuk melengkapi kelengkapan persyaratan izinnya,” kata Ujat. Sementara,  Kabid Wasdal pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengutarakan, dalam sidak gabungan ini terdapat bangunan yang distop pembangunannya. Ruko tersebut kata Dedi, tidak memiliki izin dan lokasinya berada di sepadan jalan dan sungai. (anw)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *