Raperda Jamsosnaker Jadi Prioritas, drg. Huga dan Abraham Ajak Warga Banten Terlibat Aktif

drg. Huga dan Abraham ajak warga Banten terlibat aktif dalam Raperda Jamsosnaker untuk perlindungan pekerja yang lebih baik.
drg. Huga dan Abraham ajak warga Banten terlibat aktif dalam Raperda Jamsosnaker untuk perlindungan pekerja yang lebih baik.

TANGERANG – Menjadi salah satu agenda utama saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) mendapat perhatian serius dari drg. Huga Sekar Arum, MM., MARS., dan Anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono. Dalam sosialisasi yang mereka lakukan di komunitas umat Katolik Megantara Edupark, Tangerang pada Rabu, 30 April 2025, keduanya mengimbau warga Banten untuk berperan aktif dalam mendukung dan mengawal penerapan Raperda ini demi perlindungan dan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.

Abraham menyampaikan bahwa tantangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks menuntut perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih kuat. “Banyak negara saat ini mengalami perlambatan ekonomi, dan Indonesia pun tidak lepas dari tekanan yang sama. Meski tampak baik-baik saja, kita harus jujur bahwa tantangan ke depan semakin besar,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Abraham juga menyoroti sejumlah persoalan seperti naiknya harga pangan, masalah tenaga kerja asing, tingginya angka pengangguran, serta kemiskinan yang mencapai angka 60 persen menurut data BPS. Ia menegaskan, “Kita tidak bisa menutup mata. Persoalan ekonomi itu erat kaitannya dengan kebijakan politik. Karena itu, masyarakat—termasuk umat Katolik—tidak boleh apatis terhadap politik.”

Sementara itu, drg. Huga Sekar Arum mengungkapkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar soal ekonomi, melainkan juga tentang keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya. “Good governance dalam perlindungan sosial adalah bentuk keberpihakan negara terhadap rakyatnya,” ujarnya.

Mereka bersama-sama menegaskan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi agar Raperda yang sedang digodok ini bisa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Raperda Jamsosnaker dirancang untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi pekerja, terutama yang rentan. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan program tersebut, namun Perda ini akan menjadi payung hukum yang memperkuat pelaksanaannya di daerah dan memperluas cakupan,” jelas drg. Huga.

Dalam sesi diskusi, seorang peserta bernama Reda mempertanyakan perbedaan fungsi BPJS dan Perda Jamsosnaker. Abraham menanggapi bahwa Perda ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan program nasional menjadi lebih terstruktur dan merata.

Peserta lain, Agustinus, mengkritik penggunaan frasa “dapat memberikan subsidi” di dalam draf Raperda yang dinilai kurang tegas. “Seharusnya kata yang digunakan adalah ‘wajib’, bukan ‘dapat’. Jika pemerintah daerah mewajibkan pemberian subsidi, maka lebih banyak warga yang dapat ikut program jaminan sosial ini,” katanya.

Narasumber lain, Ananta Wahana, menekankan pentingnya sosialisasi dan komunikasi berkelanjutan agar masyarakat paham akan hak dan akses yang ada. “Kita tidak bisa berharap masyarakat paham jika tidak ada komunikasi yang berkelanjutan. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tahu hak-haknya, tahu apa saja yang bisa mereka akses, dan juga tahu bahwa negara hadir untuk mereka,” ujarnya.

Ananta juga menyampaikan bahwa DPRD dan pemangku kepentingan memegang peranan penting dalam memastikan penyebaran informasi mengenai Raperda Jamsosnaker tersampaikan jelas dan mudah dimengerti masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *