JAKARTA-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kembali mendaftarkan 72 anggota perusahaan Media Siber ke Dewan Pers. Sebelumnya, pada tanggal 8 September 2017 telah didaftarkan sebanyak 265 anggota perusahaan Media Siber yang tersebar di 26 provinsi.
Pendaftaran kedua tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Auri Jaya (direktur JPNN-red) didampingi Sekretaris Jenderal Firdaus (Teras Group) bersama rombongan kesekretariatan dan Erlan Bendahara SMSI Provinsi Bengkulu, Taufik Hidayat dan Yadi SMSI Banten.
Pada kesempatan pendaftaran kedua tersebut, kesekretariatan Dewan Pers, Rita Sitorus, Kepala Bidang Pendataan dan Verifikaksi berjanji di depan para pengurus SMSI dan anggota Dewan Pers, bahwa dia akan memverivikasi kelengkapan administrasi SMSI sebagai syarat mendaftar menjadi konstituen Dewan Pers terhitung hari Selasa hingga Rabu (19-20/3/2018).
“Kita akan melakukan verifikasi berkas-berkas SMSI, kami minta seluruh SMSI se-Indonesia agar mencantumkan alamat jelas dan lengkap, agar kami dapat segera melakukan faktualisasi organisasi, untuk itu, kami minta pengurus mengirimkan database seluruh pengurus dan alamat lengkap kantor di seluruh Indonesia” kata Rita. Komitmen Rita Sitorus tersebut tidak main-main, Selasa (13/3/2018) dia menghubungi SMSI untuk segera melengkapi beberapa syarat administrasi.
Sesuai arahan tersebut, Rabu (14/3/2018) Albert Yomo, Ketua Departemen Literasi Media SMSI Pusat beserta rombongan sekretariat, kembali mendatangi Dewan Pers menyerahkan kelengkapan yang diminta yaitu, SK Ketua Umum, akte pendirian, Susunan Pengurus Provinsi dan Alamat lengkap Sekretariat Provinsi se-Indonesia.
Berkas-berkas administrasi tersebut diterima kesekretariatan Dewan Pers, Uci Sri Lestari kepala seksi pendataan dan Verifikasi Media. “Karena Ketua Umum, Sekjen serta Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi SMSI pusat keluar kota, saya mewakili SMSI pusat, untuk menyerahkan kekurangan persyaratan administrasi. Kemudian kita menunggu arahan selanjutnya dari Dewan Pers,” terang Yomo. (as)