Banten  

DPRD Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang 

KANALTANGERANG.COM, TANGERANG – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menyikapi efektivitas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Meski angka pelaporan mencapai ratusan, banyak proses hukum yang mandek tanpa kejelasan.

Deden Umardani, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, mengatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan korban pelecehan dan kekerasan seksual berjuang sendirian tanpa pendampingan hukum yang tuntas dan adanya kesenjangan besar antara jumlah laporan dan penyelesaian hukum.

Hal itu dia katakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), bagian hukum Setda, serta LBH Lentera Hukum, di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (26/2/2026).

“Banyak laporan di kepolisian mandeg, tidak berjalan, bahkan ada yang diberhentikan. Ini sangat tidak diperbolehkan. DP3A selama ini hanya mendampingi sampai pelaporan, setelah itu tidak dipantau kelanjutannya,” ujar Deden.

Deden Umardani menyoroti tidak berjalannya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang sebenarnya sudah memiliki anggaran dan perangkat yang siap. Ia mendesak adanya sinergi antara DP3A dan Bagian Hukum Setda untuk memastikan masyarakat tidak mampu mendapatkan pembelaan gratis hingga tuntas.

“Perangkatnya ada, uangnya ada. Tinggal bagaimana DP3A langsung berkomunikasi dengan Posbakum. Jangan sampai korban kekerasan ini malah menjadi korban untuk kedua kalinya karena tidak ada pendampingan,” kata Deden saat RDP berlangsung.

Baca Juga:  Satlantas Polresta Tangerang Lakukan Perbaikan Darurat Jalan Berlubang di Balaraja

Sementara itu, data yang dipaparkan oleh pihak DP3A Kabupaten Tangerang cukup mengejutkan. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat ada 298 kasus yang dilaporkan. Namun, angka ini diyakini hanyalah puncak gunung es dari realita di lapangan.

Bagian penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, Heni, merinci bahwa dari total tersebut, korban anak mendominasi dengan 187 kasus, sementara perempuan sebanyak 112 kasus.

“Pada tahun 2025, kasus yang kami tangani itu 298 kasus. Itu adalah jumlah orang yang berani melapor, atau jumlah orang yang terlapor. Di lapangannya jauh lebih banyak mungkin kasus-kasus yang tidak terlaporkan. Karena biasanya kasus kekerasan ini biasanya lebih banyak untuk tidak speak up-nya dibanding yang speak up-nya seperti itu, Pak. Jadi yang kami tangani adalah 298 kasus,” jeas Heni.

Kasus tertinggi kekerasan seksual masih menjadi angka tertinggi dengan 94 laporan, disusul pelecehan seksual dan KDRT. Heni mengungkapkan ada sebanyak sepuluh kecamatan masuk dalam kategori zona merah atau rawan. Diantaranya, Kecamatan Curug, Legok, Tigaraksa, Pagedangan, Kelapa Dua, Pasar Kemis, Kosambi, Teluknaga, Solear, dan Balaraja.

Dari 29 kecamatan yang ada, Kecamatan Curug menempati urutan tertinggi dengan 32 kasus. Disusul oleh Kecamatan Solear dengan 27 kasus, Tigaraksa 20 kasus, Kelapa Dua 16 kasus, dan Cikupa 14 kasus.

Baca Juga:  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dimutasi 

“Itu adalah 10 kecamatan tertinggi. Yang paling tertinggi atau masih di rating teratas yaitu Kecamatan Curug. Nah, langkah yang kami lakukan pada saat kami mendapatkan laporan pengaduan, pertama kami melakukan asesmen terlebih dahulu. Kemudian setelah itu kami melakukan koordinasi dengan Satgas kami yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk memastikan korban saat ini apakah dalam kondisi daruratkah atau seperti apa kondisi terbarunya,” jelasnya.

Heni mengakui bahwa meskipun timnya melakukan asesmen dan pendampingan psikologis terhadap para korban, pendampingan hukum yang diberikan masih terbatas pada tahap konsultasi karena beban kasus yang sangat banyak.

“Tetapi mungkin memang belum begitu maksimal mengingat jumlah kasus yang ditangani cukup banyak. Harapannya mungkin bantuan dari Posbakum dan lain-lain untuk menangani secara bersinergi seperti itu,” katanya.

Di sisi lain, Ajeng Rahayu Wulan dari LBH Lentera Hukum mengungkapkan pernyataan lain terkait kendala di tingkat kepolisian, bahwa kendala serius yang sering terjadi dalam megawal kasus seperti ini terkadang tersendak hanya di penyidikan.

Salah satu hambatan utama yang membuat kasus berlarut-larut hingga bahkan bisa sampai lebih dari setahun adalah kebutuhan akan adanya saksi ahli dalam gelar perkara, terutama untuk korban dewasa.

Baca Juga:  Dapat Dukungan Penuh, Intan Dipastikan Melenggang Jadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang 

Ajeng mengatakan kehadiran saksi ahli pidana tidak sembarangan. Menurutnya, saksi ahli untuk menangani kasus kekerasan seksual harus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Namun memang hambatannya cukup banyak, apabila di dalam kasus kekerasan seksual contohnya, itu membutuhkan gelar perkara yang memang memakan waktu karena membutuhkan saksi ahli. Saksi ahli pidana itu dihadirkan dari Kementerian PPA, kemudian yang kedua kadang penyidik juga meminta saksi ahli dari dosen pidana,” kat Ajeng.

Ironisnya, kata Ajeng membeberkan, dalam beberapa kasus, biaya untuk menghadirkan saksi ahli seperti akademisi atau ahli pidana seringkali menjadi beban tambahan.

“Ada pembiayaan untuk saksi ahli tersebut. Kemarin ada kasus, jadi salah satu ayah korban ada yang berani men-support (pembiayaan memenuhi saksi ahli) sehingga proses bisa berjalan. Namun, ini memakan waktu sangat lama,” ungkap Ajeng.

Kondisi ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah daerah menekan angka kekerasan. Proses hukum yang berbelit dan memakan biaya seolah menjadi tembok penghalang bagi korban untuk mendapatkan keadilan.

RDP ini menyepakati perlunya integrasi sistematis antara DP3A, LBH, dan Posbakum agar setiap laporan tidak hanya berhenti di meja polisi (BAP), tetapi dikawal hingga vonis pengadilan (P21). (asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *