KANALTANGERANG.COM, JAKARTA – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam sengketa tanah dengan terdakwa Armando Herdian kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (2/3/2026). Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani Zulfa, sebagai ahli.
Selain ahli, tim penasihat hukum juga menghadirkan dua saksi fakta, Anthony dan Amanda, yang memberikan keterangan untuk mendukung posisi terdakwa Armando Herdian dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Eva menilai perkara ini seharusnya dilihat secara hati-hati karena telah ada putusan perdata yang menyatakan kepemilikan atas objek sengketa.
“Kalau buat saya, ini barangkali agak ada satu kecerobohan dari penegak hukum ketika kemudian melihat kasus ini,” ujar Eva di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, khususnya terkait penipuan dan penggelapan, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya pelanggaran terhadap hak keperdataan pihak lain.
“Kalau ada putusan perdata yang mengatakan bahwa memang orang ini adalah orang yang punya hak atas kepemilikan barang itu, otomatis kita tidak bisa mengatakan bahwa dia melakukan penggelapan atas barang yang memang menjadi miliknya sendiri. Maka unsur melawan hukum dalam pidana menjadi tidak terpenuhi,” tegasnya.
Eva juga menyebut bahwa putusan perdata tersebut dapat menjadi parameter penting bagi hakim untuk menilai unsur melawan hukum dalam pasal penggelapan dan penipuan di KUHP baru.
“Penipuan dan penggelapan itu menjadi tidak terpenuhi dengan adanya putusan perdata tersebut,” katanya.
Dalam perkara ini, sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut telah mentransfer sejumlah uang kepada ahli waris terkait pembebasan lahan. Namun, perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah pidana dan menjerat Armando Herdian sebagai terdakwa.
Menanggapi kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi, Eva menilai ada potensi ketidaktahuan ahli waris dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Ini ada orang-orang yang sebetulnya ingin memanfaatkan ketidaktahuan orang-orang ini. Ahli waris ini kan orang-orang yang awam hukum,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa dengan adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya hakim memiliki dasar yang jelas dalam menilai perkara tersebut.
“Harusnya sudah clear itu,” kata Eva.
Sebagai informasi, perkara yang sama, yakni mengenai bagian para broker dalam pelepasan tanah waris, telah diperiksa dan diputus secara perdata dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 329/PDT.G/2022/PN TNG, yang dikuatkan oleh putusan tingkat banding Nomor 258/PDT/2023/PT BTN dan putusan kasasi Nomor 6351 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, para broker—yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum justru disebut sebagai korban—telah lebih dahulu dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena memperoleh bagian dari harta warisan dengan melakukan penagihan menggunakan akta sepihak tanpa melibatkan ahli waris Paul Tanudibroto, di antaranya terdakwa beserta keluarganya.(*)






