KANALTANGERANG.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Armando Herdian dalam perkara pidana Nomor 16/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim dengan amar putusan bebas, pada Rabu (8/4/2026). Armando sebelumnya didakwa melakukan penipuan atas pelepasan tanah warisan miliknya di Kampung Dukuh, Jakarta Timur.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua. Selain itu, Majelis Hakim juga membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada negara.
Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 6 April 2026 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti, S.H., dengan Hakim Anggota Sami Anggraeni, S.H., M.H. dan Iche Purnawaty, S.H., M.H., serta diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 8 April 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn., yang juga merupakan advokat publik dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum – Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI), menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas putusan tersebut.
“Puji Tuhan kepada Tuhan Yesus dan juga kepada Yang Kuasa. Ini semua bagi kami, walaupun secara hukum kami sudah berjuang semaksimal mungkin, ini benar-benar mukjizat dari Tuhan,” ujar Puspa Pasaribu dalam keterangannya kepada media usai persidangan.
Puspa menjelaskan bahwa perjuangan hukum telah dilakukan sejak awal penetapan tersangka terhadap Armando Herdian pada 5 Juni 2025. Terdakwa juga sempat ditangkap pada 29 September 2025 dan menjalani proses penahanan oleh penyidik, penuntut umum, hingga majelis hakim sebelum akhirnya dinyatakan bebas.
“Di tengah-tengah kami berjuang benar-benar mulai dari awal, dari ditetapkannya Pak Armando sebagai tersangka, begitu banyak hal-hal yang secara hukum kami perjuangkan bersama tim dan juga keluarga. Kami merasakan bahwa keadilan itu masih ada di Indonesia ini,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sudah menilai secara objektif berdasarkan alat bukti yang sudah kami berikan, dengan pertimbangan dan rasa keadilan, akhirnya membebaskan klien kami secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegas Puspa.
Menanggapi kemungkinan langkah hukum lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Puspa menyatakan bahwa pada prinsipnya putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum biasa.
“Karena ini adalah putusan bebas, sebenarnya tidak dimungkinkan lagi untuk banding atau kasasi. Namun kami menghargai apabila Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Kita lihat saja ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, dari pihak keluarga, Amanda Herdiani menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas putusan yang membebaskan kakaknya.
“Pertama-tama saya ucapkan alhamdulillah, hari ini sidang putusan kakak kami Armando Herdian dibebaskan. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah memberitakan secara benar, dan kepada masyarakat yang telah mendukung kami. Ternyata di negeri Indonesia ini masih ada keadilan,” ungkap Amanda.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang mencerminkan keadilan.
“Kepada Majelis Hakim yang saya hormati, terima kasih sebanyak-banyaknya bahwa keadilan itu masih ada di negeri Indonesia ini,” ujarnya.
Terkait kondisi Armando Herdian, pihak keluarga sejak awal meyakini bahwa kebenaran akan terungkap.
“Kami yakin bahwa kebenaran itu akan terungkap pada akhirnya. Walaupun yang kami hadapi selama enam bulan ini tidak mudah, tapi keadilan akan berpihak kepada yang benar,” jelasnya.
Ke depan, keluarga berharap dapat kembali berkumpul setelah melewati masa yang berat selama proses hukum berlangsung.
“Enam bulan sudah kakak kami terpisah dari keluarga maupun istrinya. Harapannya kami bisa kembali bersama, tidak ada yang muluk-muluk, kami hanya ingin Pak Armando kembali kepada kami,” tutup Amanda.






