Diskusi Reboan MCD: Deden Dorong Perkuat Sistem Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

KANALTANGERANG.COM, TANGERANG – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat sistem pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual.

Perlindungan terhadap korban, kata dia, tidak boleh berhenti pada proses pelaporan ke kepolisian, tetapi harus dipastikan hingga perkara selesai di pengadilan.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Diskusi Reboan Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (15/7/2026).

Deden mengungkapkan, selama ini salah satu kendala terbesar dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah minimnya dukungan saksi ahli dan psikolog klinis. Akibatnya, banyak kasus yang terhenti sebelum memasuki persidangan.

“Selama ini pendampingan baru sampai pelaporan ke pihak kepolisian. Padahal proses hukumnya harus dikawal sampai selesai di pengadilan. Tahun lalu, kasus yang benar-benar bisa selesai sampai ruang pengadilan hanya dua,” kata Deden.

Ia menjelaskan, keberadaan saksi ahli menjadi syarat penting dalam pembuktian perkara di tingkat penyidikan. Namun biaya menghadirkan saksi ahli berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk setiap kasus.

“Korban rata-rata berasal dari keluarga tidak mampu. Tidak mungkin korban yang sudah mengalami kekerasan seksual masih diminta membayar saksi ahli. Polisi juga tidak memiliki anggaran untuk itu, sementara jika mengajukan ke kementerian antreannya sangat panjang,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Deden mengusulkan Kabupaten Tangerang mengadopsi sistem yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni mengangkat saksi ahli dan psikolog klinis sebagai tenaga ahli yang digaji setiap bulan.

Baca Juga:  Polresta Tangerang Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Pasar Kemis 

“Nanti ketika ada kasus, tenaga ahli itu langsung mendampingi. Jadi tidak lagi dihitung per kasus, tetapi sudah menjadi bagian dari pelayanan pemerintah. Ini akan membuat proses hukum berjalan lebih cepat,” jelasnya.

Selain saksi ahli, Deden juga mendorong penambahan lima tenaga psikolog klinis yang akan ditempatkan di Dinas Kesehatan maupun puskesmas agar korban dapat segera memperoleh pendampingan tanpa harus menunggu jadwal psikolog dari luar.

“Saya sudah berbicara dengan Pak Sekda dan Pak Beni agar tahun ini ada penambahan lima psikolog klinis. Mudah-mudahan bisa segera direkrut sehingga pendampingan psikologis bisa dilakukan lebih cepat,” katanya.

Menurut Deden, tantangan penanganan kasus kekerasan seksual semakin kompleks karena satu perkara sering kali memiliki banyak korban. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang terjadi di Kabupaten Tangerang, seperti kasus di lingkungan pesantren, guru, hingga kasus sodomi, yang masing-masing melibatkan belasan korban.

“Kasusnya mungkin satu, pelakunya satu, tetapi korbannya bisa belasan orang. Ini yang membuat kebutuhan pendampingan sulit diprediksi apabila anggarannya dihitung per kasus,” ungkapnya.

Tak hanya fokus pada aspek hukum dan pemulihan psikologis, Deden juga menyoroti keberlangsungan pendidikan anak-anak korban. Ia meminta Dinas Pendidikan segera melakukan pendampingan begitu menerima informasi adanya korban kekerasan seksual.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Tangerang Lantik Anggota PAW Nugraha Adiyatma 

“Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban justru kembali menjadi korban karena mengalami bullying di sekolah. Kalau perlu sementara pembelajarannya dilakukan dari rumah atau guru yang datang memberikan materi, sampai kondisi psikologis anak benar-benar siap kembali ke sekolah,” tegasnya.

Ia mengaku pernah mendampingi korban yang akhirnya berhenti sekolah lantaran tidak sanggup menghadapi perundungan dari lingkungan sekitarnya.

“Jangan sampai masa depan mereka hancur. Mereka sudah menjadi korban kekerasan seksual, jangan lagi kehilangan hak mendapatkan pendidikan karena kita gagal menyediakan ruang yang aman,” katanya.

Deden juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, terutama di era media digital. Ia mengaku pernah menemukan pemberitaan yang menampilkan dokumen laporan polisi sehingga identitas korban dapat diketahui publik.

“Jejak digital itu sangat panjang. Hari ini anak menjadi korban, sepuluh tahun lagi ketika dia mau menikah atau punya anak, berita itu masih bisa muncul. Itu bisa memunculkan trauma kembali. Saya selalu mengingatkan, jangan sampai kita justru menjadi pelaku yang memperparah penderitaan korban,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong Pos Bantuan Hukum (Posbakum) milik Pemerintah Kabupaten Tangerang lebih banyak memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual, bukan hanya kepada tersangka seperti yang selama ini lebih sering dilakukan.

Menurut Deden, pendampingan hukum yang kuat diperlukan agar tidak ada upaya menghentikan perkara di tengah jalan, termasuk melalui tawaran penyelesaian di luar proses hukum.

Baca Juga:  Safari Ramadan: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sapa 600 Kader dan Santuni Janda

“Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak seharusnya tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Karena itu proses hukumnya harus benar-benar dikawal agar pelaku mendapat hukuman yang memberikan efek jera dan korban memperoleh keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat ada 202 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi hingga Juli 2026. Sebagian besar kasus kekerasan tersebut menimpa anak-anak.

Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Tangerang Kustri menjelaskan, lembaganya dibentuk sebagai garda terdepan pemerintah dalam menerima laporan serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan.

“UPTD PPA dibentuk di setiap kabupaten dan kota sebagai langkah pemerintah untuk menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Itu merupakan mandat dari pemerintah pusat,” ujarnya saat Diskusi Reboan di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga pertengahan Juli, jumlah penanganan kasus terus meningkat dibandingkan akhir Juni yang tercatat sebanyak 172 kasus.

“Dari total 202 kasus yang kami tangani sampai 15 Juli, sebanyak 64 merupakan kasus kekerasan seksual, terdiri dari 47 kasus terhadap anak dan 17 kasus terhadap perempuan dewasa,” katanya. (asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *