Perlunya Etika Perlakuan Terhadap Simbol Negara

TANGERANG-Pemantapan Etika Perlakuan Terhadap Simbol Negara merupakan bentuk pemahaman akan simbol negara sebagai jati diri bangsa Indonesia. Persatuan dan kesatuan bangsa harus tetap terbina untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demikian dikatakan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Temmy Mulyadi dalam sambutannya saat membuka sosialisasi Pemantapan Etika Perlakuan Terhadap Simbol Negara, di ruang Akhlakul Karimah, Senin (30/11/2015).

Temmy menjelaskan, kekuatan lambang atau simbol negara akan tumbuh apabila semua komponen bangsa memaknai nilai dasar sebagai faktor krusial dan fundamental dalam mengapresiasi eksistensi NKRI.
“Menjawab hal tersebut maka simbol negara sebagai jati diri bangsa Indonesia perlu dihormati dengan perbuatan dan dicintai serta dengan pengamalannya,” tegasnya.

Dikatakannya lagi, bangsa Indonesia mempunyai dasar beragama, berbudaya, dan rasa nasionalisme. Dasar tersebut tercermin dari kehidupan beragama dan berbudaya disimbolkan pada lambang Negara dengan bintang dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, rasa nasionalisme disimbolkan dengan Bendera Negara dan Lagu Kebangsaan.
“Seharusnya simbol negara tidak hanya menjadi pajangan, tetapi hendaknya setiap orang, terutama generasi penerus bangsa mampu memahami makna dan dapat mengintegrasikan setiap nilai yang terkandung di dalamnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kolonel Ade Kurnianto dari Badiklat Widyaiswara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, mengatakan, kegiatan tersebut sangat perlu disosialisasikan agar semua elemen masyarakat memahami apa yang semestinya dilakukan terhadap simbol negara sehingga tidak ada lagi simbol-simbol negara yang dikomersilkan atau dipermainkan.

“Saya menyambut baik dengan adanya sosialisasi pemantapan etika perlakuan terhadap simbol negara yang pesertanya para ketua RW se-Kota Tangerang. Nantinya mereka juga akan menyebar luaskan pemahaman melaui RT dan keluarganya tentang bagaimana kita bisa memelihara, merawat, dan mempertahankan terhadap simbol-simbol negara demi keutuhan NKRI,” imbuhnya.

Kasie Ketahanan Bangsa dan Masyarakat Kantor Kesbangpol kota Tangerang, Ahmad Dimyati menambahkan, dengan adanya sosialisasi yang dihadiri para ketua RW se-Kota Tangerang diharapkan masyarakat agar lebih mencintai serta memupuk kembali rasa nasionalisme, patrotisme, terhadap bangsa dan negara serta memahami etika perlakuan terhadap simbol-simbol negara sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia. (abr)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *