Ini Sikap PWI Terkait Kekerasan Kepada Wartawan di Banten

SERANG-Peristiwa kekerasan yang dialami salah satu wartawan saat melaksanakan kerja jurnalistik meliput aksi mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin, Jumat (20/10/2017) oleh oknum aparat hukum membuat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten bereaksi.

Ketua PWI Provinsi Banten Firdaus mengatakan, kekerasan yang dilakukan oknum aparat hukum itu dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

“Dalam pasal 8 UU No. 40/1999 tentang Pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum,” kata Firdaus melalui siaran pers-nya yang dirilis Sabtu (21/10/2017).

Firdaus menyatakan,  PWI Provinsi Banten mengecam tindakan kekerasan terhadap Wartawan tersebut. Ditambahkannya, PWI Provinsi Banten juga menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan tersebut dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan itu.

“PWI Provinsi Banten  mengapresiasi iktikad baik, Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin dengan hadir ke Redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung,” ujarnya. Firdaus berharap, kejadian seperti itu tidak terulang. Dia juga meminta semua pihak menjunjung tinggi hukum dan kode etik masing-masing. (nhd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *