Karir Moncer, Arsid Pilih Mundur dari PNS

arsidTIGARAKSA-Asisten Daerah Bidang Pemeritahan dan Kesra Kabupaten Tangerang Arsid resmi mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Tangerang. Pengunduran diri Arsid terkait dengan pencalonannya pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan yang akan dihelat Desember mendatang.
Suasana haru tampak saat Arsid melakukan perpisahan dengan pegawai Pemkab Tangerang usai apel pagi, Senin (10/8/2015). Tampak terlihat para pegawai berbaris memanjang memberikan ucapan satu persatu salam perpisahan dengan berjabat tangan langsung dengan Arsid. Para pegawai yang memberikan ucapan salam perpisahan terakhir tampak terharu, maklum karena Arsid telah mengabdikan diri sebagai PNS di Pemerintahan Kabupaten Tangerang puluhan tahun.
“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan ucpan kepada saya, semoga ini menambah motivasi dan kekuatan terhadap perjuangan saya,” ujar Arsid. Karir Arsid selama menjadi PNS di Kabupaten Tangerang dimulai dari pelaksana usai menempuh pendidikan APDN Bandung. Setelah itu Arsid kemudian menjabat sekretaris kecamatan di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang. Karirnya kian moncer dengan menjadi Camat Pamulang, Camat Serpong, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Pendapaatan Kabupaten Tangerang dan terakhir Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pemberian ucapan perpisahan ini sebagai penghargaan kepada Arsid yang telah mendedikasikan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemkab Tangerang. Arsid juga dinilai telah banyak berjasa memajukan Pemerintahan Kabupaten Tangerang. “Kepada pak Arsid selamat berjuang dan kami ucapkan terima kasih atas sumbangsihnya selama menjadi PNS di Pemkab Tangerang. Karena peraturan, beliau harus mengundurkan diri sebagai PNS,” imbuh Zaki.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Tangerang Achir Guntur mengatakan pengajuan pengunduruan diri Arsid sebagai PNS telah diajukan pada bulan yang lalu, saat ini telah diajukan ke pusat. “Proses pengajuan ke pusat telah dilakukan, prosesnya lumayan memakan waktu karena yang mengeluarkan SK pemberhentian adalah Presiden,” terang Guntur.
Pengunduran diri Arsid sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dimana dalam undang-undang tersebut mengatur kewajiban PNS harus mengundurkan diri jika ikut mencalonkan diri di Pilkada. Pengunduran diri PNS juga diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Bila PNS harus berhenti atau melepaskan atribut PNS jika maju di Pilkada, hal tersebut termuat dalam Pasal 7 huruf T, dimana disebutkan bahwa TNI, Polri, dan PNS yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri. (fab)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *