CIKUPA–Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di Jalan Raya Serang Pasar Cikupa ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Keberadaan PKL tersebut dinilai sangat mengganggu karena berada di bahu jalan sehingga ruas jalan Raya Serang sekitar Pasar Cikupa menjadi sempit. Kondisi inilah yang mengakibatkan sering terjadi kemacetan di sekitar pasar Cikupa.
Camat Cikupa Hendar Herawan mengatakan penertiban PKL ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang dilakukan Satpol PP Kecamatan Cikupa. PKL yang ditertibkan yang biasa mangkal di depan SDN II Cikupa sampai pangkalan ojeg Desa Cikupa. Keberadaan para PKL tersebut kata Hendar sangat mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Para pedagang kaki lima ini sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ,” katanya di lokasi penertiban. Mantan Camat Panongan ini melanjutkan bahwa sebelum dilakukan penertibaan telah melayangkan surat sosialisasi terlebih dahulu namun mereka selalu tidak merespon atau menghiraukan surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Cikupa.
”Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Cikupa yakni pengangkutan paksa lapak pedagang kaki lima yang masih berada di pinggir atau bahu jalan,” imbuhnya. Barang-barang yang di angkut oleh Satpol PP Kecamatan Cikupa berupa rokok, minuman, dan makanan ringan, serta lapak kaset CD/DVD. Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Cikupa, Budi menambahkan penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Cikupa.
“Kami akan menindak tegas setiap PKL yang melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004. PKL di sekitar Pasar Cikupa banyak tidak menghiraukan himbauan agar tidak menjual dibahu jalan, bahkan mereka kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP. Kebanyakan PKL sekarang membuat lapak dengan gerobak dorong, ada petugas Satpol PP pedagang langsung dorong, dan lari,” kata Budi. (fab)