TIGARAKSA-Akhir bulan ini seluruh desa di Kabupaten Tangerang dipastikan sudah mendapatkan dana desa tahap pertama.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembangunan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang Tifna Purmana kepada kanaltangerang.com, Kamis (17/9/2015). Jumlah desa yang mernima dana desa di Kabupaten Tangerang menurut Tifna sebanyak 246 desa.
“Sebelum lebaran sebanyak 88 desa sudah menerima, sebanyak 52 desa pekan ini Insya Allah sudah cair,” ungkap Tifna. Sedangkan sebanyak 94 desa surat perintah pencairan dananya sudah terbit, sebanyak 12 desa lagi sudah selesai diverifikasi. “Ada dua desa lagi yang sedang melakukan perbaikan proposalnya yakni Desa Cijeruk Kecamatan Mekar Baru dan Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga,” imbuhnya.
Meski demikian, Tifna optimis, seluruh desa di Kabupaten Tangerang pada akhir bulan September ini sudah mendapatkan dana desa tahap I. Sedangkan untuk pencairan dana desa tahap II ditargetkan pada bulan Oktober mendatang. Diungkapkan Tifna, yang ditansfer ke masing-masing desa tidak hanya dana desa, tapi juga dana ADD, dana bagi hasil pajak dan dan retribusi.
Sumber dana desa kata Tifna berasal dari dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi. Total jumlah dana desa se-Kabupaten Tangerang sebesar Rp 75 miliar, ADD sebesar Rp 57 miliar, bagi hasil pajak Rp 21 miliar dan dana retribusi sebesar Rp 3 miliar. Terkait lambannya pencairan dana untuk desa Tifna membantah, menurut dia salah satu faktor tersendatnya pencairan dana desa adalah karena kurang memahaminya aparatur desa tentang RAB.
“Misalnya dalam salah satu proposal ditulis untuk sofa sebesar Rp 20 juta, itu kan tidak rasional, harus diperbaiki proposal seperti itu. Itu salah satu faktor yang menjadi kendala kita di lapangan, dan kesalahan menyusun RAB hampir semua desa dan itu harus kita perbaiki,” katanya.
Tokoh masyarakat Kecamatan Kelapa Dua, H Ridwan Saputra menyambut baik cairnya dana desa tahap I. Pria yang akrab disapa Haji Edo ini berharap agar dana desa bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat seperti yang sudah diatur dalam undang-undang. “Tentunya dana desa ini harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Yang paling penting adalah jangan sampai disalahgunakan,” tandasnya. (rif)