TIGARAKSA-Gabungan serikat pekerja di Kabupaten Tangerang akan menggelar aksi demo di Puspemkab, Tigaraksa, Kamis (22/10).
Aksi ini menyusul akan disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan melalui kebijakan ekonomi jilid ke empat. Hal itu diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tangerang, Riden Hatam Aziz usai audiensi dengan Bupati Ahmed Zaki Iskandar dan Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Irman Sugema, di Tigaraksa, Rabu (21/10).
“Kita akan menggelar aksi damai di Puspemkab, peserta aksi diperkirakan mencapai 2.000 buruh,” ungkapnya. Akan disahkannya RPP tersebut menurut Riden akan sangat merugikan buruh. Pasalnya, tambah dia, dalam RPP tersebut kenaikan upah buruh hanya didasarkan pada inflasi.
“Kami para pekerja tidak diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi kami, jika RPP tersebut disahkan,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, gabungan serikat buruh Kabupaten Tangerang juga
menyerahkan surat penolakan kepada Bupati Tangerang Zaki Iskandar agar diserahkan kepada pemerintah pusat.
“Saya akan menyampaikan aspirasi teman-teman buruh di Kabupaten Tangerang ini ke pihak-pihak terkait,” kata Zaki. Terkait dengan aksi unjukrasa yang akan digelar para buruh, Zaki meminta agar dilakukan secara tertib dan damai. “Saya menghimbau agar aksi unjukrasa tidak anarkis, tidak melakukan sweping dan tidak melakukan penutupan jalan Raya Serang. Silahkan demo, tapi tidak mengganggu ketertiban umum,” katanya. (bar)