CISAUK-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisauk menggelar sosialisasi kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan ibadan haji, di Aula KUA Kecamatan Cisauk, Kamis (5/11). Kepala KUA Kecamatan Cisauk, Anwar Munawar menjelaskan, terkait dasar hukum penyelenggaraan haji di Indonesia, sudah mengalami beberapa perubahan.
Dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan haji adalah, UU Nomor 17 tahun 1999, tentang penyelenggaraan haji, Keputusan Menteri Agama Nomor 371 tahun 2002, Keputusan Menteri Ngama no 396 tahun 2003. Karena sudah tidak relevan lagi, UU No 17 tahun 1999 direvisi. Saat ini dasar hukum penyelenggaraan ibadah haji adalah UU Nomor 13 tahun 2008.
Menyusul kemudian, terbitlah Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2012 yang mengatur pelaksanaan UU No 13 tahun 2008. “Terlepas dari kenyataan apapun itu, ketika pemerintah membuat kebijakan, maka kewajiban pemerintah adalah mensosialisasikan kebijakan tersebut, termasuk dalam hal kebijakan pemerintah tentang haji,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, KUA yang notabene ujung tombak dari Kementerian Agama, diberikan amanat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan haji, dengan mengundang para tokoh, Camat dan Polsek Cisauk. Camat Cisauk, Murhadi mengatakan, kebijakan haji telah banyak mengalami perkembangan yang dikeluarkan pemerintah untuk memberikan kenyamanan untuk kemudahan kepada para calon jamaah haji.
Oleh karena itu dengan kebijakan undang-undang nomor 13 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nonor 79 tahun 2012. “Dengan adanya sinergitas KUA dengan MUI dan para ulama dengan difasilitasi KUA kecamatan Cisauk, diharapkan dapat memberikan kenyamanan para calon jamaah haji di Cisauk, dan kerjasama ini bisa berjalan berkesinambungan,” kata Murhadi.
Sementara itu, Kasie Penyelenggaraan Hhaji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, H. Samsudin menuturkan, acara ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah tentang haji. Dengan kegiatan ini masyarakat diharapkan mengetahui mana hak dan kewjiban jamaah haji.
“Pada umumnya masyarakat belum memahaminya, ke depannya para jamaah haji dapat mandiri dengan terobosan diantaranya bimbingan manasik (Binsik) di KUA 4 kali dan di kantor Kemenag Kabupaten Tangerang,” ujarnya. Selain itu, sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman agar masyarakat tidak terjebak dengan banyaknya penipuan yang mengatasnamakan KBIH. (abr)