CIKUPA-Jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil membekuk pelaku Curanmor, di parkiran PT Kiantaka Rasa Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku adalah JI bin AM (35) warga Kampung Bunut RT 04/02 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa.
Kapolsek Cikupa Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan bahwa terjadi pencurian. Setelah mendapat laporan, kemudian Satreskrim melakukan olah TKP.
“Pelaku terekam cctv perusahaan itu yang diketahui ciri-ciri dan identitasnya. Dengan sigap tim Opsnal yang dipimpin Kanitreskrim langsung melakukan penangkapan tersangka,” kata Gunarko kepada kanaltangerang.com, Rabu (18/11/2015).
Saat itu, korban memarkir sepeda motor honda supra AA 3916 JC di parkiran pabrik untuk bekerja. Ketika korban hendak pulang, sekitar pukul 18:30 WIB, ternyata kendaraanya hilang. Korban pun selanjutnya melapor ke Polsek Cikupa.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2014 warna hitam No Pol AA 3916 JC, STNK, BPKB asli dan STNK asli B 3880 NJN diamankan di Mapolsek Cikupa. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (ben)