Kuasa Hukum Korban Pencabulan Datangi Polresta Tangerang

TIGARAKSA-Kuasa hukum korban pencabulan mendatangi Polresta Tangerang, Senin (30/11/2015). Menurut Kholidianto, kedatangannya ke Polresta Tangerang untuk menanyakan perkembangan kasus pencabulan yang sudah dilaporkannya beberapa waktu lalu.

“Saya sudah membuat laporan pada tanggal 6 Oktober 2015. Dengan nomor: LP/1892/K/X/2015/Resta Tangerang,” katanya. Kholidianto mengungkapkan, awal terjadinya kekerasan seksual terhadap korban MI (12) warga Neglasari, Kota Tangerang berawal ketika korban diajak ke Tanjung Kait.

Setelah sampai, korban dibawa ke sebuah gubuk, dan pelaku mengancam korban, sepeda motornya akan dibawa kabur dan dibunuh kalau tidak menuruti kemauan pelaku. “Sampai saat ini pelaku kekerasan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut masih bebas berkeliaran.Dan pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku dengan alasan masih memeriksa saksi-saksi,” tandasnya.

Kholidianto menambahkan, korban sampai saat ini masih mengalami trauma secara psikis. Sehingga tidak mau sekolah bahkan sampai tidak mau keluar rumah akibat menanggung malu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Dan dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. (ben)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *