Produk IKM di Tangsel Harus Berstandar SNI

SERPONG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengadakan sosialisasi Standar Nasional Indonesia. Tujuan dari penerapan SNI yaitu untuk melindungi konsumen, selain itu juga sebagai upaya perlindungan terhadap produsen nasional dari persaingan usaha tidak sehat.

Penerapan SNI mendesak diterapkan pada kelompok industri tertentu jika terjadi lonjakan impor produk berkualitas buruk dengan harga jual murah. Kabid Industri Disperindag Kota Tangsel, Ferry Payakun mengatakan, sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada Industri Kecil dan Menengah (IKM), Industri mainan anak di Kota Tangsel diberikan fasilitas untuk menerapkan SNI, makanan dan minuman.

Maka dari itu 140 IKM dilibatkan dalam pemahaman dan pengetahuan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) agar mereka mengetahui betapa pentingnya SNI, apabila produk sudah berstandar SNI maka akan mampu mendongkrak penjualan dan memproteksi produk tersebut, dengan tujuan agar produk IKM Tangsel yang sudah berstandar wajib SNI dapat masuk ke ritel besar.

“Kita harapkan di tahun 2016, pelaku IKM di Tangsel bisa memiliki SNI bagi produknya guna memproteksi produk dalam negeri dalam menghadapai perdagangan bebas atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Produk impor akan membanjiri Indonesia, maka dari itu dengan produknya miliki standar SNI, ke depannya produk IKM Tangsel akan dapat bersaing,” katanya.

Sementara itu, Sutarto, Kepala Sub Bidang Perumusan Standar Pusat Standarisasi Kementerian Perindustrian menjelaskan, dengan adanya sosialisasi SNI, untuk menyiapkan pelaku IKM dalam menghadapi serbuan produk asing, dan juga menjelaskan ada 103 SNI yang sudah wajib meliputi kopi instant, pakaian bayi, mainan anak, semen, pupuk dan sebagainya.

“Karena dalam standar SNI sendiri mencover keamanan pangan, saat produk sudah berstandar SNI, terkait aturan yang ada di Badan POM, dengan SNI sudah tercover. Ke depannya SNI mie istan dan biskuit bakal diwajibkan berstandar SNI,” ujarnya (abr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *