Tidak Aktif, Puluhan Koperasi di Kabupaten Tangerang Dibubarkan

TIGARAKSA-Karena tidak aktif, puluhan koperasi di Kabupaten Tangerang di bubarkan. Dari 1.289 koperasi yang terdaftar dan berbadan hukum, hanya 80 persen koperasi yang aktif.  Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Kelembegaan Koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Tangerang H. Puryadi, di ruang kerjanya saat menerima pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) PWI Kabupaten Tangerang, Rabu (6/1/2016).

Menurut Puryadi, koperasi yang bisa dibubarkan oleh pemerintah adalah koperasi yang tidak lagi melaskanakan kegiatan secara berkelanjutan selama dua tahun. Selain itu koperasi juga wajib menjalankan Rapat Akhir Tahun (RAT).  “Jika koperasi ini selama dua tahun tidak melaksanakan RAT, koperasi tersebut bisa dibubarkan. Untuk tahun ini saja, kita bubarkan sekitar 48 koperasi, setelah melalui proses beberapa tahapan terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, lemahnya koperasi memang bersandar pada sebuah sistem manajemen dan juga aktifitas anggota dalam koperasi.  “Komitmen kuat, ini modal dasar koperasi untuk menjadi besar. Begitu juga dengan anggota koperasi, contoh, ketika meminjam susah bayar. Itu bisa membuat hancurnya koperasi yang didirikan.

Puryadi mengaku, Pemkab Tangerang melalui 25 program unggulannya telah melakukan pembinaan dan memberikan badan hukum kepada koperasi secara cuma-cuma melalui program Gebrak Sipintar.  “Ini adalah salah satu dari 25 program unggulan Pemkab Tangerang. Sebetulnya kalau dari target 48 koperasi yang kita bantu untuk memiliki badan hukum. Hanya saja, karena tdak memenuhi syarat, hanya ada sekitar 32 koperasi saja yang kita fasilitasi badan hukumnya,” bebernya.

Dikatakanya lagi, ada beberapa keuntungan koperasi yang memiliki badan hukum. Yang pertama, kopersi ini sudah legal dan tidak melanggar UU sesuai dengan ketentuan perkoperasian. Kemudian ketika koperasi ini sudah berbadan hukum, level akta kekuatan hukum ini sama dengan perusahan sekelas PT. Nantinya pemerintah bisa memberikan pembinaan SDM kepada seluruh pengurus koperasi secara bertahap.

Hal ini penting, untuk peningkatan adminsitrasi dan peningkatan manajemen koperasi itu sendiri. Dan setelah dua tahun berjalan sehat sesuai ketentuan, maka koperasi yang bersangkutan bisa mengakses modal dari lembaga keuangan.

Ketua KSU Pena Sejahtera PWI Kabupaten Tangerang Sihara Pardede mengaku, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Tangerang yang telah membantu proses adminitrasi hukum koperasi sesuai dengan 25 program unggulan yang dicanangkan Bupati Zaki Iskandar.

“Kami sebagai salah satu elemen masyarakat Kabupaten Tangerang tentunya memiliki kewajiban dalam membangun masyarakat, dan anggota PWI melalui koperasi ini. Semoga hal  ini, bisa juga mendorong kesejahteraan anggota dan masyarakat luas pada umumnya,” katanya.  (asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *