Warga Tapos Minta Dugaan Penyimpangan Dana Desa Diusut

a_dana desa taposTIGARAKSA-Kejaksaan Negeri Tigaraksa diminta menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana bantaun desa dari Provinsi Banten tahun anggaran 2014. Kasus dugaan penyimpangan bantuan dana desa tersebut sudah bergulir tiga bulan lalu.

Demikian diugkapkan Juru Bicara warga Desa Tapos Yusman Nur kepada wartawan, Senin (11/1/2016). Menurut Yusman, kasus dugaan penyimpangan dana Banprov Desa Tapos yang diperuntukan bagi BPD sebesar Rp 5 juta, untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rp 10 juta, untuk Karang Taruna, PKK serta untuk lembaga lainnya hingga saat ini tidak diberikan.

Kades kata Yusman, hanya melaksanakan pembangunan fisik sebesar Rp 30 juta. Dari anggaran sebesar Rp 70 juta kata Yusman, hanya untuk pembangunan fisik berupa jalan paving blok senilai Rp 30 juta itu saja yang digunakan.

Sisanya, tak satupun lembaga di Desa Tapos yang menerima dana bantuan itu, padahal dalam laporan semuanya tertera menerima bantuan.

“Mengacu kepada undang-undang No 31 tahun 1999 pasal 4 sudah dijelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Jadi untuk kasus Desa Tapos kami minta Kejari Tigaraksa untuk segera memprosesnya,” katanya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *