Edarkan Sabu, Warga Cikupa Ditangkap Polisi

Ilustrasi: pemasyarakatan.com
Ilustrasi: pemasyarakatan.com

TIGARAKSA-Pelaku pengedar sabu berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang.

Pelaku berinisial H (35) warga Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, dibekuk di Jalan Raya Gatot Subroto KM 12 Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Dedy Irawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, tertangkapnya pelaku berdasarkan infromasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu akan terjadi transaksi barang haram tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota unit reskrim menemukan narkotika jenis sabu,” kata Dedy Irawan.

Kanitreskrim Polsek Tigaraksa, Ipda Ngapip Rujito menambahkan, pada hari Jumat (22/1/2016) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Cikupa.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Polisi melakukan observasi. “Pada saat di tempat kejadian perkara, ada seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian anggota unit reskrim melakukan penangkapan hingga di lakukan penggeledahan badan, kedapatan narkotika jenis sabu sebanyak satu (1) bungkus plastik klip bening,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti berupa satu bungkus klip bening warna putih berisikan sabu dan satu buah tas merk Polo Aston berwarna Coklat, saat ini diamankan di Mapolsek Tigartaksa guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (ben)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *